Rabu, 26 Februari 2025

Dalam Sebulan, Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 842 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 2 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 26 Februari 2025 melakukan press release pengungkapan yang berhasil dilakukan dalam rentan waktu Februari 2025. Dalam Press Release tersebut barang bukti sebanyak 842 Gram Narkotika jenis sabu dan 2 Kilogram Narkotika jenis ganja berikut dengan terduga pelaku ikut dihadirkan.

Press Release yang dipimpin langsung PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K yang juga didampingi oleh Kasubdit 1,2 dan 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel

"Dihadapan rekan-rekan merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam satu bulan terakhir. Jadi, total terdapat sekitar 843 gram sabu dan 2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut terdiri dari 5 kasus atau laporan polisi yang berhasil diungkap oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Sulsel" Jelas PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K, dalam sambutannya.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 5 Kasus atau Laporan polisi yakni
1. LP/A/34/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 03 Februari, bertempat di Jalan Pabentengan, Kel. Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan 2 orang terduga pelaku berinisial Lk. MG als GD dan Lk. MJ als JF. Jumlah barang bukti 172,4528 Gram
2. LP/A/52/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di Jalan poros baranti Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AS als SD. Jumlah barang bukti 143,9256 Gram
3. LP/A/55/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di dusun talorang desa lombo, kec. Pitu riase, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AR als BL. Jumlah barang bukti 9 Gram
4. LP/A/56/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Februari, bertempat di Jalan Andi Cammi, Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare-Pare dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. HAY als SH. Jumlah barang bukti 518 Gram
5. LP/A/45/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 02 Februari, bertempat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kec. Mandai, Kab. Maros dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. RI als RD. Jumlah barang bukti 2 Kilogram narkotika Jenis ganja.

Untuk pasal yang disangkakan, untuk narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun dan maksimal hukuman mati.

"Untuk semua kasus tersebut saat ini telah masuk pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kelengkapan alat bukti dan administrasi penyidikan sementara dilakukan agar berkas perkaranya bisa segera P-21 dan siap untuk disidangkan di pemgadilan. Ini juga merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata yang dilakukan oleh personel Polda Sulsel dalam hal pemberantasan Narkoba yang ada di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Saya juga beberapa hari ikut mendampingi Kapolda dalam rangka press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sidrap. Dengan release ini, saya juga berharap peran aktif dari lapisan masyarakat untuk berani melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitarnya." Tutup AKBP GANY ALAMSYAH HATTA. S.I.K

Jika 1gram sabu bisa dikonsumsi untuk 7 orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 Gram dapat terselamatkan pengguna sebanyak 5.894 Jiwa. Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp. 1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran adalah Rp. 1.500.000/gram, sedangkan Untuk pengungkapan Narkotika jenis ganja jika diasumsikan 1gram dikonsumsi untuk 1 orang, maka 2Kilogram dapat terselamatkan  pengguna sejumlah 2.000 Jiwa  


--------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel


Share:

Rabu, 29 Januari 2025

Dirresnarkoba Polda Sulsel pimpin langsung Anev kasus Tipidnarkoba hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Sulsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K.  M.M memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) kasus Tipidnarkoba hasil pengungkapan kasus Tipidnarkoba T.A. 2024 oleh Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulsel bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel pada hari Kamis, 30 Januari 2024.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasubdit, Kasubag, Kanit, Panit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan Para Kasat Narkoba Jajaran Polda Sulsel.



Dalam kegiatan Anev tersebut, ditampilkan tabel perbandingan rekapitalusi data hasil pengungkapan kasus dari Tahun 2023-2024. Baik itu dalam jumlah kasus (Laporan Polisi), Jumlah barang bukti (Sabu, Ekstasi, Ganja, Obat Daftar G, Tembakau Sintetis) sampai jumlah tersangka. Pada paparan tersebut, juga ditampilkan hasil rekapitulasi pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang menjadi program prioritas Pemerintah.

"Dihadapan rekan-rekan, ini ditampilkan hasil rekapan dari pelaksanaan tugas rekan-rekan dari tahun 2023 sampai 2024, alhamdulillah kita termasuk yang terbaik dalam segi pengungkapan kasus, Polda Sulsel masuk dalam 5 besar pengungkapan terbaik di Indonesia. Dari data menunjukkan terdapat peningkatan 9% jumlah tersangka dari tahun 2023 sebanyak 3.452 orang dan pada tahun 2024 menjadi 3.775 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari 2.412 Laporan Polisi pada tahun 2023 dan 2.576 Laporan Polisi pada tahun 2024." Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M.

Dari data hasil pengungkapan menunjukkan jumlah barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan pada tahun 2023 sebanyak 101,395 Kg dan meningkat 1% pada tahun 2024 menjadi 102,781 Kg. Data menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat beberapa pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap, diantaranya pengungkapan yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Barru sebanyak 30 Kg yang bertempat di Pelabuhan Awerange Kab. Barru, dan juga Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga berhasil mengungkap total 35,8 Kg serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel secara kumulatif sebanyak 15 Kg.

Dalam hal penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Untuk tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil menangani 1 kasus dan telah masuk tahap sidik.

Dalam kegiatan anev tersebut, Dirresnarkoba juga memberikan beberapa penekanan, yaitu
  1. Tingkatkan kerjasama dengan para stakeholder lain seperti TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BNN. Kumham, Pengadilan dan Beacukai sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif
  2. Beri kepastian hukum secara objektif terhadap perkara yang ditangani dan penyidik membuat target waktu untuk penyelesaian perkara
  3. Lakukan pengembangan kasus secara maksimal serta pemetaan jaringan terhadap para penyalahguna narkoba
  4. Ciptakan komunimasi yang intensif dengan elemen masyarakat dengan membuka layanan sms/wa pengaduan atau email guna mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba
  5. Laksanakan giat lidik sidik secara profesional sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dengan senantiasa berpedoman pada SOP yang berlaku
  6. Giat P4GN yang lain seperti kampung tangguh anti narkoba, penyuluhan narkoba dan deklarasi anti narkoba tetap haru dilaksanakan secara massif sebagai upaya komprehensif berantas narkoba
  7. Waspadai modus operandi yang baru dalam peredaran gelap narkoba, serta maksimalkan peran TIM IT dalan melakukan ungkap kasus narkoba
  8. Ciptakan harmonisasi dilingkungan kerja dan keluarga sehingga tercipta situasi yang kondusif guna melaksanakan pelaksanaan tugas
  9. Penggunaan Senjata api harus benar benar berpedoman pada SOP dan aturan dalam penggunaan kekuatan Kepolisian.
  10. Seluruh personil harus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo – Gibran khususnya terkait dengan pemberantasan tindak pidana narkoba baik dalam pendekatan Pre-emtif, Preventif maupun Penegakan Hukum
Dalam paparan giat Anev tersebut, Dirresnarkoba Polda Sulsel juga memberikan 2 point penting sebagai apresiasi terhadap kinerja personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran. "Pertama, Kepada Seluruh personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja rekan-rekan semua selama ini, sehingga secara kuantitatif hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba polda Sulsel masuk dalam 5 besar diantara 34 Polda lainnya, tentu ini sebuah prestasi, namun disisi lain kita patut prihatin karena tingkat penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi. Kedua, dalam rentan waktu 2023 sampai awal tahun 2025 berbagai prestasi telah kita raih seperti pengungkapan kasus menonjol dan penerapan UU TPPU terhadap bandar narkoba serta penerapan Restoratif Justice kepada korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga kita mendapat apresiasi dari bapak Kapolri dengan penerapan RJ terbaik ke-3 dari seluruh Polda. Dan dalam kegiatan ini juga saya jadikan momentum untuk memberikan penghargaan dan rasa hormat saya kepada rekan-rekan, sekaligus saya memohon doa dan support, karena selepas kegiatan ini saya akan langsung berangkat ke Jakarta guna persiapan mengikuti Pendidikan Lemhanas yang akan dimulai tanggal 4 Februari 2025" Ungkap KBP DARMAWAN AFFANDY. S.I.K., M.M



Pada akhir kegiatan peserta anev diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada Dirresnarkoba Polda Sulsel  yang selama ini telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Untuk personel Ditresnarkoba diwakili oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP RAFLES P. GIRSANG, S.I.K., sementara untuk jajaran Kasatresnarkoba diwakili oleh Kasatresnarkoba Poltestabes Makassar. AKBP LULIK FEBYANTARA, S.I.K., M.H.


Share:

Rabu, 18 Desember 2024

Dua Warga Makassar nyambi jadi Kurir Sabu. Dua kilogram sabu berhasil diamankan


Dua Warga Makassar berhasil diamankan personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jalan Poros Pangkep-Barru (Depan Kejaksaan Negeri Pangkep) Kec. Pangkajene Kab. Pangkep pada Rabu, 18 Desember 2024 Sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Tim dipimpin langsung Kanit AKP BAMBANG SUPRIADY, SE yang melakukan menyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut, kegiatan penyelidikan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, maka tim berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar.

Tim kemudian berhasil mengamankan dua orang di depan Kejaksaan Negeri Pangkep (Jalan Poros Pangkep-Barru, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep). Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua bungkus besar berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu dari 2 orang pelaku yang kemudian diketahui berinisial Lk. MNS dan Lk. RR.
"Saya telah mendapatkan laporan dari anggota bahwa baru saja berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Tim berhasil mengamankan 2 paket besar sekitar 2 kilogram narkotika jenis sabu. Saya juga telah mengarahkan anggota untuk segera melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran terhadap pemesan dan sumber barang tersebut" Jelas P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, KOMPOL A. ALIMUDDIN, S.H

Tim kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari Kab. Pinrang setelah mendaptkan arahan dari seseorang lewat telfon. Kemudian rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Makassar.

"Saya telah mendapatkan laporan dari Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, bahwa personelnya baru saja mengamankan 2 orang yang diduga berperan sebagai kurir dengan total barang bukti diperkirakan mencapai 2 kilogram. Saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pendalaman, tracing dan pulbaket untuk mengungkap jaringan ini. Jika kita mengasumsikan 1 gram digunakan oleh 5 orang, maka kami telah menyelamtkan sekitar 10.000 orang dari peredaran narkotika jenis sabu ini. Saya juga telah memerintahkan semua personel agar tetap mewaspadai masuknya narkoba ke wilayah Hukum Polda Sulsel menjelang acara pergantian tahun. Semua ini kita lakukan untuk mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo" Tutup Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M

Diketahui bahwa salah satu program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dikenal sebagai Program Asta Cita adalah Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.


---------------------------

dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Share:

Minggu, 17 November 2024

Menindaklanjuti Program Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan Razia Gabungan di beberapa Tempat Hiburan


Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Makassar. Kegiatan yang mulai dilakukan pada Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita tersebut melibatkan sekitar 350 Personel Gabungan yang terdiri dari, Personel Ditresnarkoba Polda Sulsel, Direktorat Sabhara, Biddokes Polda Sulsel, Propam Polda Sulsel, Humas Polda Sulsel, Ditreskrimum, POM TNI dan juga melibatkan 2 Anjing K-9.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M, mengatakan kegiatan ini guna menindak lanjuti program bapak Presiden melalui Asta Cita dan agenda 100 hari Polri yang presisi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika khususnya di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan

Malam ini kita akan melaksanakan razia atau pemeriksaan urine di tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, dalam rangka hal pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kegiatan ini kita lakukan guna mendukung program bapak Presiden Asta Cita 100 hari beliau. Mari kita bersama-sama menjalankan kegiatan ini dengan penuh tanggung dan kegiatan di lapangan yang mengedapankan sikap humanis,” ungkap KBP DARMAWAN AFFANDY. S.I.K., M.M dalam sambutan dan arahannya di hadapan personel gabungan.

Dalam kegiatan tersebut,Personel gabungan dibagi menjadi 3 Tim untuk menyasar Tempat-tempat hiburan yang ada di Makassar. Total ada 22 Tempat hiburan / Cafe yang ada di Kota Makassar berhasil dilakukan razia secara serentak dan bersamaan.

Selain dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung, Tim juga melakukan pemeriksaan urine terhadap beberapa orang yang dicurigai.

Dari Total 22 Tempat hiburam malam atau cafe yang dilakukan razia, Tim mengambil 151 Sample urine dari pengunjung dan hasilnya ditemukan 8 orang yang diduga positif narkotika dan ditemukan juga 3 orang yang membawa senjata tajam/badik.

"Tadi telah dilakukan kegiatan Razia terhadap beberapa Tempat Hiburan atau Cafe khususnya yang ada di Kota Makassar, total sekitar 22 THM atau Cafe dilakukan razia secara serentak, Tim gabungan yang di Backup Biddokes Polda Sulsel juga melakukan test urine terhadap beberapa orang, diambil total 151 sampe dan hasilnya ditemukan 8 orang urinenya didiga mengandung narkotika dan ada perempuan diantaranya. Selain itu, Tim gabungan juga berhasil mengamankan 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam atau badik, ini membahayakan untuk dibawa ke tempat hiburan malam. Maka dari itu untuk ketiga orang tersebut juga ikut kami amankan kemudian selanjutnya penanganannya akan kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel" Jelas AKBP Hj. ROSMINA, S.H., M.H Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan tidak akan berhenti sampai di sini. Jajaran kepolisian bahkan berencana meningkatkan kerjasama dengan elemen masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dapat diputus. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada para generasi muda serta memberikan edukasi tentang bahaya dari penyalahgunaan Narkoba.


dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel





Share:

Minggu, 27 Oktober 2024

Ungkap Jaringan Internasional, Satresnarkoba Polrestabes Makassar amankan 6 Pelaku, BB Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Narkotika Jenis Baru

     Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil mengungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional. Dalam Press Conference yang di Pimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol  Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si dan didampingi Oleh Kapolrestabes Makassar KBP Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP Jamaluddin Farti, S.I.K dan Kabid Humas Polda Sulsel KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu sebanyak 30 Kg dan Narkotika Jenis baru yaitu Pil Mephedrone sebanyak 8.229 Butir dengan tersangka sebanyak 6 Orang. 

                 



    Kapolda Sulsel menjelaskan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus Tipidnarkoba oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang bertempat di Jl. Opu Daeng Siraju Kecamatan  Tamalate   Kota Makassar, dimana ditemukan barang bukti awal yaitu 1 Sachet kecil (5 Gram) Sabu dalam penguasaan tersangka  IS dan  HR. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. 

        Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar di pimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik, S.I.K  melakukan pengembangan ke Jl. Metro Tanjung Bunga tepatnya  di Perumahan Green River View No 7, Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota  Makassar Prov. Sulsel dan berhasil diamankan 2 tersangka yaitu TG dan HRP dengan Barang Bukti  berupa 6 (Enam) Kemasan Warna Merah bergambar Naga Berisi Sabu seberat  6,219 Kg dan 8.229 (Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) Butir Pil Mephedrone, para pelaku dan barang bukti diiamankan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

      Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Tsk HRP dan TG Timsus Polrerstabes Makassar mendapatkan Informasi bahwa para tersangka sebelum bekerja di Makassar terlebih dahulu telah bekerja di kendari Sulawesi Tenggara dan telah digantikan oleh 2 orang rekannya yaitu  AN dan FS. Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makasssar dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes makassar kompol Lulik, S.I.K melakukan pengembangan ke Wilayah Kendari Sulawesi Tenggara dan tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu AN dan FS di BTN Alam Sabilah Kec. Puuwatu Kota Kendari Prov. Sultra bersama dengan barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 22,983 Kg. Para tersangka selanjutnya diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Makassar menetapkan 4 orang DPO yang berperan sebagai Perekrut dan Operator dengan inisial Z, WL, M dan A. Pengungkapan Sabu dan Pil Mephedrone ini ditaksir senilai 50 Milyar Rupiah dan berpotensi merusak masyarakat sebanyak 160 Ribu orang.

       



       Di Wilayah Hukum Polda Sulsel ini Peredaran Narkoba masih sangat massif dan menjadi pintu masuk untuk peredaran narkoba di Wilayah Timur Indonesia, olehnya itu kerjasama seluruh stakeholder terkait sangat diperlukan untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, tutur Irjen Pol Polisi. Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si  

   Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M menjelaskan bahwa Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polres Polda Sulsel sangat massif melakukan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Dari Bulan Januari - Oktober 2024 Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 2.135 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 3.006 Orang dan barang bukti Sabu 92.320,41 Gram (92 Kg), Ekstasi 1.177 Butir, Ganja 19.209,10 Gram (19 Kg) Obat Daftar G 25.752 Butir, Tembakau Sintetis 1.377 Gram (1,3 Kg) dan Pil Mephedrone 8.229 Butir. KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M menjelaskan bahwa Pil Mephedrone merupakan Narkotika jenis baru dan pertama kali di ungkap di Wilayah Hukum Polda Sulsel sehingga ini akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan kasus,  karena ada indikasi Pil ini diedarkan di WIlayah lain di Indonesia dan dikendalikan oleh Jaringan internasional

 

Share:

Selasa, 15 Oktober 2024

Jaringan Peredaran Cairan Sintetis berhasil di Ungkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, 1 orang warga Jawa Barat berhasil diamankan dan ratusan Botol Cairan MDMB-4en PINACA siap edar berhasil diamankan

Personel Unit 1 Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran cairan sintetis (MDMB-4en PINACA) antar pulau, diketahui bahwa cairan sintetis adalah bahan baku dasar yang disemprotkan ke tembakau, yang biasanya kita ketahui bernama tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Apa itu MDMB-4en PINACA ?
MDMB-4en-PINACA merupakan senyawa kimia buatan, yang merupakan salah satu turunan dari cannabinoid sintetis —yang secara awam disebut sebagai ganja sintetis.

Cannabinoid sebenarnya adalah nama zat yang terkandung di dalam ganja alami. Namun dalam konteks ini, senyawa kimia buatan itu diberi nama “cannabinoid sintetis” karena menimbulkan reaksi kimia yang sama dengan cannabinoid alami.

Di Indonesia, MDMB-4en-PINACA telah termasuk ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika.



Itu berarti Pinaca dianggap sebagai zat yang “dapat memicu ketergantungan” sehingga hanya boleh digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Giat penangkapan tersebut bermula ketika personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi tentang akan adanya seseorang yang akan menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika. Informasi tersebut dilaporkan secara berjenjang kemudian dilanjutkan dengan pulbaket.

Tim yang dipimpin Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP LUMBRIAN HAYUDI P, S.I.K., M.H didampingi Panit 1 Timsus IPDA ANDI ASMAR ALIMUDDIN, S.H. S.M., MM berhasil mengamankan Seorang lelaki yang kemudian diketahui bernama Lk. AH  pada hari Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Wijaya Kusuma Kel. Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar. Dari penguasaan Lk. AH kemudian didapatkan sebuah kardus karton berisi speaker yang didalamnya ditemukan puluhan botol siap edar berisi cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA

"Saya telah mendapatkan laporan dari Kanit Timsus bahwa mereka berhasil mengamankan seseorang dengan barang bukti cairan yang diduga mengandung MDMB-4en-PINACA, saya telah memerintahkan untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk pengungkapan tersebut" Jelas Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M

Tim kemudian melakukan introgasi lebih lanjut, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa Lk. AH masih menyimpan puluhan botol lagi di salah satu hotel di Jalan Andi Tonro, Makassar. Tim lalu bergegas ke salah satu kamar hotel dan berhasil menemukan kembali puluhan botol berbagai ukuran berisi cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA.

"Jadi kami dari Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah melakukan pengungkapan jaringan antar pulau. Total, kami berhasil mengamankan 122 botol berbagai ukuran dengan total berisi 1.755ML cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA yang merupakan bahan baku utama dalam pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorilla" Jelas Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP LUMBRIAN HAYUDI P, S.I.K., M.H

Dari pengungkapan tersebut, Personel Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan total :
- 41 Botol isi 5ML (label a)
- 25 Botol isi 10ML (label b)
- 30 Botol isi 10ML (label c)
- 15 Botol isi 30ML (label d)
- 11 Botol isi 50ML (label e)
Total sekitar 1.755ML cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA

Dari hasil introgasi bahwa barang bukti yang diamankan tersebut untuk diedarkan di Kota Makassar menggunakan media sosial INSTAGRAM dan sebagian lainnya akan dikirimkan ke Mimika Baru, Kota Timika, Provinsi Papua. Dan diperoleh juga informasi bahwa barang tersebut dia peroleh dari Pulau Jawa.

" Sesuai dengan arahan Bapak Direktur Narkoba, Kami diperintahkan untuk tetap melakukan pendalaman dan pulbaket guna melakukan pengejaran ke sumber barang tersebut dan juga melakukan pengungkapan terhadap berbagai modus operandi yang para pelaku gunakan. Personel saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan ini. Dan menurut informasi yang diperoleh bahwa omset total harga barang tersebut mencapai Ratusan Juta Rupiah. Kami berharap dengan pengungkapan ini, bisa perlahan memutus rantai penyalahgunaan Narkotika yang ada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan" Tutup AKP LUMBRIAN HAYUDI P.  S.I.K., M.H

-----------------------------‐---------
dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel


Share: