Senin, 14 Agustus 2023

KBP Darmawan Affandy menjadi Narasumber "Peran Mahasiswa dalam mewujudkan kampus bebas Narkoba" dihadapan 800an Maba FEB-Unhas

Perguruan tinggi menjadi salah satu lembaga yang wajib ikut serta dalam melakukan pencegahan narkoba di kalangan mahasiswa. Dosen dan karyawan sebagai penyelamat generasi muda tentu harus mengupayakan agar anak didiknya terhindar dari barang haram tersebut.
Pemberantasan penyalahgunaan kini menjadi tugas bersama dimana Aparat penegak hukum mesti bersinergi dengan masyarakat terkait hal tersebut. Tak terkecuali dengan Civitas Akademik baik itu Dosen maupun Mahasiswa yang berada dalam lingkungan kampus.
Dalam paparan yang dijelaskan oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M dihadapan Civitas akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS) yang dihadiri Dekan, Dosen dan sekitar 800-an Mahasiswa baru FEB-Unhas, bahwa ada beberapa upaya mahasiswa dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kampus:
1. Selalu waspada dengan perkembangan teknologi. Canggihnya teknologi membuat para pengedar dengan mudah melancarkan niatnya untuk mengedarkan obat terlarang.
2. Tanamkan keteladanan agar dapat memberi bimbingan dan dorongan untuk berbuat lebih baik
3. PEDULI, menjadi hal paling penting untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, mahasiswa haruslah menjadi pelopor sejati dalam memberantas narkoba, bukan hanya sebagai 'Penonton' bahkan menjadi pemilik, penadah, pengedar, atau pemakai

"Mahasiswa kini harus menjadi garda terdepan dalam mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, jangan malah menjadi pengguna, perantara apalagi penjual narkotika". Ucap KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M

Mahasiswa menjadi generasi yang akan memimpin bangsa pada 20-30 tahun yang akan datang, tentu perlu diselamatkan dan dipersiapkan menjadi manusia yang sehat dan cerdas. Karena narkoba bukan hanya menjadi persoalan negara saja, melainkan juga menjadi permasalahan bersama dalam melakukan pencegahan dan penyelamatan. Mari Selamatkan orang-orang terdekat dari bahaya narkoba. Begitu pula perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang harus memberikan pemahaman kepada anak didik agar tidak terjerumus pada narkoba. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin tersebut dalam rangka Pengenalan kampus kepada mahasiswa baru FEB-Unhas di Baruga A.P Pettarani Universitas Hasanuddin.

Dalam paparan terakhirnya, Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy S.I.K, M.M juga menyampaikan kepada para peserta yang hadir, Mari bersama-sama melawan dan memberantas peredaran gelap narkotika. Dan jangan ragu untuk melaporkan kepada petugas kepolisian jika disekitar anda terdapat penyalahgunaan narkotika. 

Kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir, M.Si., CIPM, CWM., CRA., CRP Kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Darmawan Affandy, S.I.K,. M.M
Share:

Jumat, 11 Agustus 2023

Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M lakukan supervisi Pengecekan kesiapan Polres Jajaran dalam mengikuti lomba kampung bebas narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M melakukan kegiatan supervisi ke Polres Jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Salah satu agenda dalam supervisi tersebut adalah pengecekan lokasi kampung bebas narkoba yang akan ikut lomba pada program quickwins presisi TW3.

Berikut Foto Dokumentasi kegiatan pada beberapa Polres Jajaran Polda Sulsel

1. Polres Maros





2. Polres Pangkep


3. Polres Barru



4. Polres Pare-Pare




5. Polres Pinrang



6. Polres Tana Toraja dan Toraja Utara





7. Polres Luwu Timur



8. Polres Enrekang


9. Polres Luwu Utara


10. Polres Palopo



11. Polres Luwu



12. Polres Sidrap



Dalam kegiatan Tersebut KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M, memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh personil Satresnarkoba Polres jajaran dengan poin penekanan yaitu:
1. Kesiapan Polres dalam mengikuti lomba kampung bebas narkoba
2. Penguatan kerjasama dan kolaborasi dengan pihak eksternal
3. Mengintensifkan kegiatan P4GN berupa Giat Preemtif, preventif dan Represif
4. Arahan terkait dengan adanya fenomena Narkopolitik menjelang pesta demokrasi tahun 2024
5. Arahan terkait dengan penerapan Restoratif Justice untuk pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba dan penerapan UU TPPU bagi bandar dan pengedar narkoba
6. Perlunya Polres lakukan pemetaan daerah rawan dan pintu masuk narkoba dengn melakukan operasi dan penempatan Personil melalui Program Kring Serse

Dirresnarkoba juga menekankan kepada seluruh personil Satresnarkoba untuk bekerja secara profesional, kompeten dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yg dapat menciderai penegakan hukum, Selain memberikan arahan Tim Supervisi yg dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M yg didampingi Kabag Binops Ditresnarkoba Kompol Ivan Wahyudi, S.H., S.I.K juga melakukan pemeriksaan tentang administrasi Penyidikan, Data EMP, Data DPO, Kondisi Personil, Realisasi Anggaran, Sarpras dan Data Ungkap Kasus Tipidnarkoba tahun 2023.

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini diharapkan Personil Satresnarkoba Polda Sulsel bisa melaksanakan tugas dengan baik dan komprehensif melalaui kegiatan Pencegahan dan pemberantasan TP Narkoba, Selain itu dengan terbentuknya kampung bebas narkoba di masing2 Polres diharapkan bisa menjadi daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan narkoba
Share:

Jumat, 28 Juli 2023

Baru Saja Berdinas, Dirresnakoba Polda Sulsel langsung 'menggalakkan' Kampung Tangguh Bersinar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M yang baru menjabat beberapa hari ikut menghadiri kegiatan Jum'at Curhat bersama beberapa Pejabat Utama Polda 
Sulsel. Jabatan Dirresnarkoba yang diserahterimakan tanggal 21 Juli 2023 dari pejabat sebelumnya KBP Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H yang kini mendapat amanah baru menjabat di Korps Sabhara Baharkam Mabes Polri.
Dalam kegiatan Jum'at Curhat yang diadakan di permandian je'netallasa sileo desa paraikkatte Kec. Bajeng Kab. Gowa Gowa tersebut dihadiri oleh Masyarakat sekitar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta anggota Binmas Kab. Gowa. Dalam sambutan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M mengajak para undangan yang hadir untuk bersama sama melawan peredaran gelap narkotika yang dimulai dari orang-orang disekitar kita. Serta menyampaikan untuk terus mendukung program Polda Sulsel untuk menciptakan KAMPUNG TANGGUH BERSINAR (BERSIH NARKOBA),
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan silaturahmi dengan pengurus FKPM yang dilanjutkan dengan pemberian bingkisan kepada beberapa anggota FKPM 
Share:

Rabu, 17 Mei 2023

Profil KBP Dodi Rahmawan, Dir Narkoba Polda Sulsel

Nahkoda kepemimpinan dan penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan Sejak Tahun 2021 berada dalam peran seorang Komisaris Besar Polisi (KBP) Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Polres di wilayah Sulawesi Selatan berhasi mengamankan 2.864 orang (2021) dan 2.818 orang (2022) dengan barang bukti yang berhasil diamankan pada Tahun 2021 sebanyak 85.186,3 gram (85,18 Kg) Sabu dan pada tahun 2022 sebanyak 69.103,222 gram (69 Kg) sabu. 


Berikut ini ini Riwayat Jabatan KBP Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H:

Kombes. Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H  (lahir 27 November 1972) adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 17 Desember 2021 menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Sulsel.

Dodi Rahmawan, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir perwira Polri asal Jember ini adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.

Riwayat Jabatan

  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur
  • Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
  • Kanit Resertanit Narkotik Sub Dittipidnarkoba Polri
  • Kapolres Aceh Tengah (2014)
  • Wadirreskrimsus Polda Sumbar (2016)
  • Kasiagaops A Rodalops Sops Polri
  • Dirresnarkoba Polda Sulteng (2019)
  • Dirreskrimum Polda Bali (2020)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2020)
  • Dirresnarkoba Polda Sulsel (2021)



Share:

Selasa, 31 Agustus 2021

Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran 75Kg Sabu dan 38ribu Butir Ekstasi

Personel Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dengan Total barang bukti narkotika sebanyak 75Kg Sabu dan 38.700 butir pil Ekstasi di 2 tempat berbeda di Kota Makassar.
Pengungkapan yang di Lidik sekitar 2 bulan tersebut berbuah hasil ketika berhasil mengamankan Lk. SYF dan Lk. ABS di salah Hotel di sekitaran Jl. Jend Sudirman Kota Makassar dengan barang bukti 30kg sabu dan 1 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi, tak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan introgasi dan melakukan penggeledahan di rumah Lk. SYF dan berhasil menemukan kembali 10 bungkus besar berisi Sabu dan 1 bungkus besar berisi ekstasi.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik didampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yohanes Richard, S.Ik dan Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Rafiuddin.
Tidak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan interogasi lebih mendalam guna mengungkap dan mengejar narkotika jenis sabu yang sebelumnya Lk. SYF telah serahkan kepada seorang Lelaki di salah Hotel di Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar.

'Tim Alhamdulillah, telah berhasil mengamankan sekitar 40Kg Sabu dan 2 bungkus besar berisi Ekstasi. Kemudian langsung bekerja menindaklanjuti informasi Lk. SYF untuk mencari Lelaki yang telah menerima sabu darinya berdasarkan arahan dari Bapak Direktur dan Bapak Wadir'  Ucap Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Rafiuddin

Berdasarkan hasil interogasi dan arahan dari pimpinan, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lapangan, kemudian pada Sabtu pukul 01.00 (28/08/2021). Tim berhasil menelusuri keberadaan lelaki tersebut di salah satu Hotel di sekitaran Jl. A Mappanyukki Kota Makassar.

Penindakan yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seseorang lelaki yang kemudian diketahui bernama Lk. FTH berikut barang bukti 35 bungkus besar diduga berisi sabu dan 6 bungkus besar  yang diduga Narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan ini juga merupakan pengungkapan terbesar saat ini khususnya wilayah hukum Polda Sulsel, dimana Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik belum genap satu bulan menjabat di Polda Sulawesi Selatan

*Pengungkapan ini telah dirilis secara resmi oleh Kapolda Sulsel, IJP Merdisyam di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Selasa 31 Agustus 2021
Share:

Jumat, 13 November 2020

HOAX !!! Abdi als Ondong saat ini sudah mendekam di Jeruji Polda Sulsel

Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil membekuk seorang lelaki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Abdi Ibrahim als Ondong (41 Tahun) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso , Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atas Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Awalnya beredar kabar bahwa Abdi Ibrahim als Ondong kembali dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan membayar sejumlah uang, Namun hal tersebut adalah pernyataan yang tidak benar.

"Lelaki A als O tersebut malam lalu telah diamankan oleh personel Timsus Narkoba Polda Sulsel di kediamannya di Kota Palopo, awalnya saya mendapatkan laporan bahwa di media sosial Facebook ada beberapa akun yang mengatakan kalau lelaki tersebut dilepaskan dengan imbalan, namun saya tekankan itu adalah HOAX alias berita yang tidak benar. Kini lelaki tersebut sudah mendekam di Jeruji Polda Sulsel" Jelas Dir Narkoba Polda Sulsel, KBP Hermawan S.Ik, M.M

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, kemudian anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Kompol Rafiuddin langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tepatnya pada hari Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA personil Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Pada saat anggota memasuki rumah lelaki tersebut, Lk. Abdi als Ondong sempat berusaha melarikan diri dengan berlari keluar ke samping dan melompat pagar rumahnya sambil melempar bungkusan sachset ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tim kemudian melanjutkan penggeladahan rumah dan menemukan dua buah timbangan elektrik.

"Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 22,20 gram, Tim juga berhasil mengamankan dua buah timbangan elektrik." Jelas, Kanit Timsus Polda Sulsel Kompol Rafiuddin
Selanjutnya Lelaki Abdi als Ondong telah berada di Ruang tangkapan Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ini adalah keberhasilan Kita semua, Pihak Kepolisian juga sangat mengharap partisipasi dari segenap unsur masyarakat maupun organisasi atau lembaga anti Narkotika, karena sudah jelas bahwa Narkoba adalah musuh yang mesti kita lawan bersama. Jika sekitar anda diduga terdapat penyalahgunaan narkotika, jangan ragu melaporkan kepada kami melalui hotline WA di nomor 0811 448 9494" tutup Dirnarkoba Polda Sulsel, KBP Hermawan S.Ik M.M
Share:

Kamis, 01 Oktober 2020

Peredaran 16.238,2217 Gram Sabu dan 3.090 Butir Ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Sulsel beserta Jajaran selama September

Total 16.238,2217 Gram Sabu dan 3.090 Butir Ekstasi berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Sulsel beserta Polres Jajaran selama bulan September 2020

Pengungkapan peredaran gelap Narkotika di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan menjadi kewajiban Kepolisian terutama Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan beserta Satresnarkoba Polres Jajaran, meskipun saat ini masih berada dalam masa New Normal pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

Pada bulan September Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan Narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti 13,4 Kg Narkotika jenis sabu dan 2994 Butir Ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbesar yang selama ini wilayah hukum Polda Sulsel. 

Untuk satuan Polres Jajaran, Satresnarkoba Polres Sidrap selama bulan September berhasil mengamankan sekitar 1,3 Kg Narkotika jenis sabu, kemudian Satresnarkoba Polrestabes Makassar sebanyak 224 Gram Sabu.

'untuk bulan ini (September) berhasil diamankan Narkotika jenis sabu total sekitar 16.2 Kg dan 3090 butir ekstasi, Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel dan Tim Subdit Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 14,2 Kg Sabu dan 3089 butir Ekstasi, Selebihnya hasil pengungkapan rekan-rekan di Satresnarkoba Polres Jajaran.' Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP HERMAWAN, S.Ik, M.M

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan Oleh Direktorat Narkoba dan Polres Jajaran, berhasil juga meringkus para pelaku penyalahguna dengan total tangkapan sebanyak 245 Orang.

'saya mengapresiasi kinerja anggota Direktorat dan Satresnarkoba Jajaran atas pengungkapan-pengungkapan yang berhasil dilakukan. Namun saya tetap menghimbau dalam melakukan kegiatan terutama di lapangan agar tetap memprioritaskan protokol kesehatan Covid-19, karena saat ini kita masih dalam rangka memasuki new normal. Dan peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba juga kami harapkan, jika di sekitar anda diduga terdapat penyalahgunaan narkotika, jangan ragu melaporkan kepada kami melalui hotline Via Telfon/WA di nomor 0811 448 9494 ' tutup KBP HERMAWAN S.Ik, M.M
Share:

Minggu, 27 September 2020

Laporkan !!! Direktorat Narkoba Polda Sulsel membuka Hotline menyangkut tindak pidana Narkotika

Punya Keluhan Terkait Narkoba, jangan ragu untuk Laporkan Ke Hotline Ditresnarkoba Polda Sulsel

Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak melulu menjadi tugas polisi. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada Polisi, sesuai UU No 35 th 2009 ttg Narkotika disebutkan dalam :

A. Pasal 104 UU 35/2009 bahwa:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”

B. Pasal 106 UU 35/2009 berikut ini:

1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum (Polisi) atau BNN;

5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel membuka HOTLINE atau Call Centre untuk masyarakat umum.

"Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini agar Publik dapat berperan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan penyalahagunaan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka Hotline agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," jelas Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, S.Ik M.M.

Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan km 16 Mapolda Sulsel lantai 3 . Atau melaporkan melalui nomor telepon 0811-448-9494 (SMS/WA), IG, Twitter, FB ataupun melalui website http://ditnarkobasulsel.com

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan melalui media sosial bisa mengakses akun media sosial resmi Ditresnarkoba yaitu :
1. Hotline Via Telfon/WhatsApp (0811-448-9494)
2.Facebook (Ditnarkoba Polda Sulsel)
3.twitter (@DitresnarkobaP3)
4.Instagram (@narkoba_sulsel)

"Setiap informasi masyarakat akan ditampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai (mengirimkan informasi) hanya karena iseng atau untuk menjatuhkan orang lain," tutup alumni Akpol 1994 ini.
Share: