Kamis, 30 November 2023

Pelaku mengendarai mobil Sport Mewah, 1 (satu) Kilogram lebih sabu berhasil diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel

Personel Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1.027 gram atau 1kg lebih di Kabupaten Bone.

Penangkapan yang kemudian disertai dengan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, S.H, S.I.K, M.H didampingi Panit 2 Timsus Ipda A. Asmar Alimuddin, S.H, S.M, M.M berlokasi di Jalam Poros Bone-Sinjai desa Lapasa Kec. Mare Kab. Bone tepatnya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di atas kendaraan roda 4 Toyata 86 miliknya berikut barang bukti 21 (dua puluh satu) sachet bening ukuran sedang, 2 (dua) sachet bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beberapa handphone, bukti transferan, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Benar bahwa Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan total lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu" Ucap Dirnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M

Dalam kegiatan operasi tersebut diketahui personel Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial Lk. ARD dan Lk. ASR ketika berada didalam kendaraannya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam sebuah tas yang disimpan dalam kendaraan 


Dari hasil introgasi, Lk. ARD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lk. ASR setelah diarahkan untuk mengambil barang bukti tersebut di jalan poros Belopa-Palopo Kec. Bua Kab. Luwu.

"Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dalam sebulan ini telah berhasil menggagalkan lebih dari 2 Kilogram Narkotika jenis sabu dan 1 kilogram narkotika jenis ganja, dari hasil tersebut kita telah berhasil menyelamatkan banyak generasi bangsa khususnya yang ada di wilayah hukum polda sulawesi selatan. Dan ini adalah bukti bahwa kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika yang dimana kita ketahui bahwa narkotika ini memberikan dampak yang buruk bagi mental para penggunanya, dan ini semua butuh dukungan dari segenap stakeholder dan lapisan masyarakat" tutup KBP Darmawan Affandy S.I.K, M.M
Share:

Rabu, 22 November 2023

Direktorat Narkoba Polda Sulsel Sita Aset (TPPU) Bandar Narkoba dengan total hampir 1 Milyar Rupiah

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dan menyita aset bandar Narkoba Inisial SND dan SK berupa kendaraan roda 4, roda 2, Aksesoris bermerek dan tabungan dengan total hampir 1 Milyar rupiah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)
(Foto Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang ikut disita)

Diketahui sebelumnya, personel Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel (Timsus) yang dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, S.H., S.I.K, M.H didampingi Panit 2 Timsus Ipda A. Asmar, S.H, S.M, M.M berserta Tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika yang kemudian dalam rangkaian pengungkapan mengaharah ke salah satu tempat yang berada di lingkungan salah satu kampus ternama di Kota Makassar. Dalam pengembangan yang dilakukan, berhasil menemukan sebuah brangkas yang di tanam dalam sebuah ruangan yang kemudian di temukan beberapa alat hisap sabu di tempat tersebut

(Video Penemuan Brankas, Sumber: Instagram TIM Macan Kebo')

Dalam pengembangan kasus kemudian diketahui bahwa asal muasal barang bukti tersebut dari seseorang yang berada di daerah Jeneponto. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengambil keterangan dari Lk. SND. Kemudian dari hasil introgasi dan keterangan yang diberikan oleh Lk. SND bahwa sebagian keuntungan dari hasil penjualan narkotika telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk kebutuhan pasangan wanitanya Pr. SK. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dari keterangan tersebut dan berhasil mengamankan Pr. SK yang diduga kuat ikut menikmati hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Lk. SND

                                   (Foto Lk. SND dan Pr. SK)

Beranjak dari keterangan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung membentuk Tim guna melakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki oleh Lk. SND dan teman wanitanya berinisial Pr. SK yang diduga hasil dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Saya telah meminta personel lapangan Timsus untuk melakukan pengejaran dan pendataan aset yang diduga dari hasil penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Lk. SND, dan telah membentuk tim TPPU dengan Kordinasi Wadir dan Kasubdit 1 AKBP Darianto, S.E., M.H untuk kelengkapan penyidikan dan administrasinya." Ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah menambahkan, kepolisian terutama Direktorat Narkoba Polda Sulsel berkomitmen untuk memutus bisnis para bandar narkoba dengan TPPU sehingga asetnya dapat disita dan diberikan kepada negara.
ini merupakan bentuk komitmen dan perintah tegas pimpinan untuk mengusut sampai akarnya sehingga dengan menggunakan jeratan TPPU dan untuk memiskinkan para bandar,” ujarnya

TPPU kasus narkotika ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan beberapa instansi terkait, khususnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan terhadap aset dan alur transaksi para bandar narkoba.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan kegiatan pengolahan uang yang terorganisir dimana uang hasil kejahatan atau bisnis yang illegal ditempatkan ke dalam sistem keuangan penyedia jasa dan kemudian melapisi uang tersebut dengan beberapa transaksi, seperti melakukan investasi pada bisnis legal untuk menutupi atau mengaburkan asal usul uang yang didapatkan. Tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kegiatan money laundering dilakukan untuk menutupi, menyembunyikan, dan menghilangkan jejak proses penghasilan uang melalui kasus illegal (pencurian, perampokan, memproduksi dan menjual narkoba, menipu, hingga melakukan tindak pidana korupsi). Kasus pencucian uang yang berasal dari transaksi perdagangan narkotika turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3) dan pasal 136. Dimana pada pasa tersebut dijelaskan bahwa seluruh hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika akan dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan
Upaya rehabilitasi medis dan sosial.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa Narkoba adalah musuh bersama dan wajib kita perangi secara bersama-sama dari segenap unsur lapisan masyarakat. Karena ini berkaitan dengan para penerus bangsa yang mesti kita jauhkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. TPPU dalam kasus ini adalah awal, dan ini akan kami terus lakukan guna menyita aset para bandar narkoba khususnya dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan" Tutup KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M
Share:

Senin, 14 Agustus 2023

KBP Darmawan Affandy menjadi Narasumber "Peran Mahasiswa dalam mewujudkan kampus bebas Narkoba" dihadapan 800an Maba FEB-Unhas

Perguruan tinggi menjadi salah satu lembaga yang wajib ikut serta dalam melakukan pencegahan narkoba di kalangan mahasiswa. Dosen dan karyawan sebagai penyelamat generasi muda tentu harus mengupayakan agar anak didiknya terhindar dari barang haram tersebut.
Pemberantasan penyalahgunaan kini menjadi tugas bersama dimana Aparat penegak hukum mesti bersinergi dengan masyarakat terkait hal tersebut. Tak terkecuali dengan Civitas Akademik baik itu Dosen maupun Mahasiswa yang berada dalam lingkungan kampus.
Dalam paparan yang dijelaskan oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M dihadapan Civitas akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS) yang dihadiri Dekan, Dosen dan sekitar 800-an Mahasiswa baru FEB-Unhas, bahwa ada beberapa upaya mahasiswa dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kampus:
1. Selalu waspada dengan perkembangan teknologi. Canggihnya teknologi membuat para pengedar dengan mudah melancarkan niatnya untuk mengedarkan obat terlarang.
2. Tanamkan keteladanan agar dapat memberi bimbingan dan dorongan untuk berbuat lebih baik
3. PEDULI, menjadi hal paling penting untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, mahasiswa haruslah menjadi pelopor sejati dalam memberantas narkoba, bukan hanya sebagai 'Penonton' bahkan menjadi pemilik, penadah, pengedar, atau pemakai

"Mahasiswa kini harus menjadi garda terdepan dalam mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, jangan malah menjadi pengguna, perantara apalagi penjual narkotika". Ucap KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M

Mahasiswa menjadi generasi yang akan memimpin bangsa pada 20-30 tahun yang akan datang, tentu perlu diselamatkan dan dipersiapkan menjadi manusia yang sehat dan cerdas. Karena narkoba bukan hanya menjadi persoalan negara saja, melainkan juga menjadi permasalahan bersama dalam melakukan pencegahan dan penyelamatan. Mari Selamatkan orang-orang terdekat dari bahaya narkoba. Begitu pula perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang harus memberikan pemahaman kepada anak didik agar tidak terjerumus pada narkoba. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin tersebut dalam rangka Pengenalan kampus kepada mahasiswa baru FEB-Unhas di Baruga A.P Pettarani Universitas Hasanuddin.

Dalam paparan terakhirnya, Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy S.I.K, M.M juga menyampaikan kepada para peserta yang hadir, Mari bersama-sama melawan dan memberantas peredaran gelap narkotika. Dan jangan ragu untuk melaporkan kepada petugas kepolisian jika disekitar anda terdapat penyalahgunaan narkotika. 

Kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir, M.Si., CIPM, CWM., CRA., CRP Kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Darmawan Affandy, S.I.K,. M.M
Share:

Jumat, 11 Agustus 2023

Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M lakukan supervisi Pengecekan kesiapan Polres Jajaran dalam mengikuti lomba kampung bebas narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M melakukan kegiatan supervisi ke Polres Jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Salah satu agenda dalam supervisi tersebut adalah pengecekan lokasi kampung bebas narkoba yang akan ikut lomba pada program quickwins presisi TW3.

Berikut Foto Dokumentasi kegiatan pada beberapa Polres Jajaran Polda Sulsel

1. Polres Maros





2. Polres Pangkep


3. Polres Barru



4. Polres Pare-Pare




5. Polres Pinrang



6. Polres Tana Toraja dan Toraja Utara





7. Polres Luwu Timur



8. Polres Enrekang


9. Polres Luwu Utara


10. Polres Palopo



11. Polres Luwu



12. Polres Sidrap



Dalam kegiatan Tersebut KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M, memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh personil Satresnarkoba Polres jajaran dengan poin penekanan yaitu:
1. Kesiapan Polres dalam mengikuti lomba kampung bebas narkoba
2. Penguatan kerjasama dan kolaborasi dengan pihak eksternal
3. Mengintensifkan kegiatan P4GN berupa Giat Preemtif, preventif dan Represif
4. Arahan terkait dengan adanya fenomena Narkopolitik menjelang pesta demokrasi tahun 2024
5. Arahan terkait dengan penerapan Restoratif Justice untuk pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba dan penerapan UU TPPU bagi bandar dan pengedar narkoba
6. Perlunya Polres lakukan pemetaan daerah rawan dan pintu masuk narkoba dengn melakukan operasi dan penempatan Personil melalui Program Kring Serse

Dirresnarkoba juga menekankan kepada seluruh personil Satresnarkoba untuk bekerja secara profesional, kompeten dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yg dapat menciderai penegakan hukum, Selain memberikan arahan Tim Supervisi yg dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M yg didampingi Kabag Binops Ditresnarkoba Kompol Ivan Wahyudi, S.H., S.I.K juga melakukan pemeriksaan tentang administrasi Penyidikan, Data EMP, Data DPO, Kondisi Personil, Realisasi Anggaran, Sarpras dan Data Ungkap Kasus Tipidnarkoba tahun 2023.

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini diharapkan Personil Satresnarkoba Polda Sulsel bisa melaksanakan tugas dengan baik dan komprehensif melalaui kegiatan Pencegahan dan pemberantasan TP Narkoba, Selain itu dengan terbentuknya kampung bebas narkoba di masing2 Polres diharapkan bisa menjadi daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan narkoba
Share:

Jumat, 28 Juli 2023

Baru Saja Berdinas, Dirresnakoba Polda Sulsel langsung 'menggalakkan' Kampung Tangguh Bersinar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M yang baru menjabat beberapa hari ikut menghadiri kegiatan Jum'at Curhat bersama beberapa Pejabat Utama Polda 
Sulsel. Jabatan Dirresnarkoba yang diserahterimakan tanggal 21 Juli 2023 dari pejabat sebelumnya KBP Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H yang kini mendapat amanah baru menjabat di Korps Sabhara Baharkam Mabes Polri.
Dalam kegiatan Jum'at Curhat yang diadakan di permandian je'netallasa sileo desa paraikkatte Kec. Bajeng Kab. Gowa Gowa tersebut dihadiri oleh Masyarakat sekitar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta anggota Binmas Kab. Gowa. Dalam sambutan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M mengajak para undangan yang hadir untuk bersama sama melawan peredaran gelap narkotika yang dimulai dari orang-orang disekitar kita. Serta menyampaikan untuk terus mendukung program Polda Sulsel untuk menciptakan KAMPUNG TANGGUH BERSINAR (BERSIH NARKOBA),
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan silaturahmi dengan pengurus FKPM yang dilanjutkan dengan pemberian bingkisan kepada beberapa anggota FKPM 
Share:

Rabu, 17 Mei 2023

Profil KBP Dodi Rahmawan, Dir Narkoba Polda Sulsel

Nahkoda kepemimpinan dan penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan Sejak Tahun 2021 berada dalam peran seorang Komisaris Besar Polisi (KBP) Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Polres di wilayah Sulawesi Selatan berhasi mengamankan 2.864 orang (2021) dan 2.818 orang (2022) dengan barang bukti yang berhasil diamankan pada Tahun 2021 sebanyak 85.186,3 gram (85,18 Kg) Sabu dan pada tahun 2022 sebanyak 69.103,222 gram (69 Kg) sabu. 


Berikut ini ini Riwayat Jabatan KBP Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H:

Kombes. Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H  (lahir 27 November 1972) adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 17 Desember 2021 menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Sulsel.

Dodi Rahmawan, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir perwira Polri asal Jember ini adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.

Riwayat Jabatan

  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur
  • Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
  • Kanit Resertanit Narkotik Sub Dittipidnarkoba Polri
  • Kapolres Aceh Tengah (2014)
  • Wadirreskrimsus Polda Sumbar (2016)
  • Kasiagaops A Rodalops Sops Polri
  • Dirresnarkoba Polda Sulteng (2019)
  • Dirreskrimum Polda Bali (2020)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2020)
  • Dirresnarkoba Polda Sulsel (2021)



Share:

Selasa, 31 Agustus 2021

Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran 75Kg Sabu dan 38ribu Butir Ekstasi

Personel Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dengan Total barang bukti narkotika sebanyak 75Kg Sabu dan 38.700 butir pil Ekstasi di 2 tempat berbeda di Kota Makassar.
Pengungkapan yang di Lidik sekitar 2 bulan tersebut berbuah hasil ketika berhasil mengamankan Lk. SYF dan Lk. ABS di salah Hotel di sekitaran Jl. Jend Sudirman Kota Makassar dengan barang bukti 30kg sabu dan 1 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi, tak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan introgasi dan melakukan penggeledahan di rumah Lk. SYF dan berhasil menemukan kembali 10 bungkus besar berisi Sabu dan 1 bungkus besar berisi ekstasi.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik didampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yohanes Richard, S.Ik dan Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Rafiuddin.
Tidak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan interogasi lebih mendalam guna mengungkap dan mengejar narkotika jenis sabu yang sebelumnya Lk. SYF telah serahkan kepada seorang Lelaki di salah Hotel di Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar.

'Tim Alhamdulillah, telah berhasil mengamankan sekitar 40Kg Sabu dan 2 bungkus besar berisi Ekstasi. Kemudian langsung bekerja menindaklanjuti informasi Lk. SYF untuk mencari Lelaki yang telah menerima sabu darinya berdasarkan arahan dari Bapak Direktur dan Bapak Wadir'  Ucap Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Rafiuddin

Berdasarkan hasil interogasi dan arahan dari pimpinan, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lapangan, kemudian pada Sabtu pukul 01.00 (28/08/2021). Tim berhasil menelusuri keberadaan lelaki tersebut di salah satu Hotel di sekitaran Jl. A Mappanyukki Kota Makassar.

Penindakan yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seseorang lelaki yang kemudian diketahui bernama Lk. FTH berikut barang bukti 35 bungkus besar diduga berisi sabu dan 6 bungkus besar  yang diduga Narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan ini juga merupakan pengungkapan terbesar saat ini khususnya wilayah hukum Polda Sulsel, dimana Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik belum genap satu bulan menjabat di Polda Sulawesi Selatan

*Pengungkapan ini telah dirilis secara resmi oleh Kapolda Sulsel, IJP Merdisyam di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Selasa 31 Agustus 2021
Share:

Jumat, 13 November 2020

HOAX !!! Abdi als Ondong saat ini sudah mendekam di Jeruji Polda Sulsel

Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil membekuk seorang lelaki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Abdi Ibrahim als Ondong (41 Tahun) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso , Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atas Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Awalnya beredar kabar bahwa Abdi Ibrahim als Ondong kembali dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan membayar sejumlah uang, Namun hal tersebut adalah pernyataan yang tidak benar.

"Lelaki A als O tersebut malam lalu telah diamankan oleh personel Timsus Narkoba Polda Sulsel di kediamannya di Kota Palopo, awalnya saya mendapatkan laporan bahwa di media sosial Facebook ada beberapa akun yang mengatakan kalau lelaki tersebut dilepaskan dengan imbalan, namun saya tekankan itu adalah HOAX alias berita yang tidak benar. Kini lelaki tersebut sudah mendekam di Jeruji Polda Sulsel" Jelas Dir Narkoba Polda Sulsel, KBP Hermawan S.Ik, M.M

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, kemudian anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Kompol Rafiuddin langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tepatnya pada hari Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA personil Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Pada saat anggota memasuki rumah lelaki tersebut, Lk. Abdi als Ondong sempat berusaha melarikan diri dengan berlari keluar ke samping dan melompat pagar rumahnya sambil melempar bungkusan sachset ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tim kemudian melanjutkan penggeladahan rumah dan menemukan dua buah timbangan elektrik.

"Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 22,20 gram, Tim juga berhasil mengamankan dua buah timbangan elektrik." Jelas, Kanit Timsus Polda Sulsel Kompol Rafiuddin
Selanjutnya Lelaki Abdi als Ondong telah berada di Ruang tangkapan Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ini adalah keberhasilan Kita semua, Pihak Kepolisian juga sangat mengharap partisipasi dari segenap unsur masyarakat maupun organisasi atau lembaga anti Narkotika, karena sudah jelas bahwa Narkoba adalah musuh yang mesti kita lawan bersama. Jika sekitar anda diduga terdapat penyalahgunaan narkotika, jangan ragu melaporkan kepada kami melalui hotline WA di nomor 0811 448 9494" tutup Dirnarkoba Polda Sulsel, KBP Hermawan S.Ik M.M
Share: