Rabu, 17 Mei 2023

Profil KBP Dodi Rahmawan, Dir Narkoba Polda Sulsel

Nahkoda kepemimpinan dan penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan Sejak Tahun 2021 berada dalam peran seorang Komisaris Besar Polisi (KBP) Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Polres di wilayah Sulawesi Selatan berhasi mengamankan 2.864 orang (2021) dan 2.818 orang (2022) dengan barang bukti yang berhasil diamankan pada Tahun 2021 sebanyak 85.186,3 gram (85,18 Kg) Sabu dan pada tahun 2022 sebanyak 69.103,222 gram (69 Kg) sabu. 


Berikut ini ini Riwayat Jabatan KBP Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H:

Kombes. Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H  (lahir 27 November 1972) adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 17 Desember 2021 menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Sulsel.

Dodi Rahmawan, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir perwira Polri asal Jember ini adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.

Riwayat Jabatan

  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur
  • Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
  • Kanit Resertanit Narkotik Sub Dittipidnarkoba Polri
  • Kapolres Aceh Tengah (2014)
  • Wadirreskrimsus Polda Sumbar (2016)
  • Kasiagaops A Rodalops Sops Polri
  • Dirresnarkoba Polda Sulteng (2019)
  • Dirreskrimum Polda Bali (2020)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2020)
  • Dirresnarkoba Polda Sulsel (2021)



Share:

Selasa, 31 Agustus 2021

Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran 75Kg Sabu dan 38ribu Butir Ekstasi

Personel Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dengan Total barang bukti narkotika sebanyak 75Kg Sabu dan 38.700 butir pil Ekstasi di 2 tempat berbeda di Kota Makassar.
Pengungkapan yang di Lidik sekitar 2 bulan tersebut berbuah hasil ketika berhasil mengamankan Lk. SYF dan Lk. ABS di salah Hotel di sekitaran Jl. Jend Sudirman Kota Makassar dengan barang bukti 30kg sabu dan 1 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi, tak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan introgasi dan melakukan penggeledahan di rumah Lk. SYF dan berhasil menemukan kembali 10 bungkus besar berisi Sabu dan 1 bungkus besar berisi ekstasi.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik didampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yohanes Richard, S.Ik dan Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Rafiuddin.
Tidak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan interogasi lebih mendalam guna mengungkap dan mengejar narkotika jenis sabu yang sebelumnya Lk. SYF telah serahkan kepada seorang Lelaki di salah Hotel di Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar.

'Tim Alhamdulillah, telah berhasil mengamankan sekitar 40Kg Sabu dan 2 bungkus besar berisi Ekstasi. Kemudian langsung bekerja menindaklanjuti informasi Lk. SYF untuk mencari Lelaki yang telah menerima sabu darinya berdasarkan arahan dari Bapak Direktur dan Bapak Wadir'  Ucap Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Rafiuddin

Berdasarkan hasil interogasi dan arahan dari pimpinan, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lapangan, kemudian pada Sabtu pukul 01.00 (28/08/2021). Tim berhasil menelusuri keberadaan lelaki tersebut di salah satu Hotel di sekitaran Jl. A Mappanyukki Kota Makassar.

Penindakan yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seseorang lelaki yang kemudian diketahui bernama Lk. FTH berikut barang bukti 35 bungkus besar diduga berisi sabu dan 6 bungkus besar  yang diduga Narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan ini juga merupakan pengungkapan terbesar saat ini khususnya wilayah hukum Polda Sulsel, dimana Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik belum genap satu bulan menjabat di Polda Sulawesi Selatan

*Pengungkapan ini telah dirilis secara resmi oleh Kapolda Sulsel, IJP Merdisyam di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Selasa 31 Agustus 2021
Share:

Jumat, 13 November 2020

HOAX !!! Abdi als Ondong saat ini sudah mendekam di Jeruji Polda Sulsel

Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil membekuk seorang lelaki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Abdi Ibrahim als Ondong (41 Tahun) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso , Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atas Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Awalnya beredar kabar bahwa Abdi Ibrahim als Ondong kembali dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan membayar sejumlah uang, Namun hal tersebut adalah pernyataan yang tidak benar.

"Lelaki A als O tersebut malam lalu telah diamankan oleh personel Timsus Narkoba Polda Sulsel di kediamannya di Kota Palopo, awalnya saya mendapatkan laporan bahwa di media sosial Facebook ada beberapa akun yang mengatakan kalau lelaki tersebut dilepaskan dengan imbalan, namun saya tekankan itu adalah HOAX alias berita yang tidak benar. Kini lelaki tersebut sudah mendekam di Jeruji Polda Sulsel" Jelas Dir Narkoba Polda Sulsel, KBP Hermawan S.Ik, M.M

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, kemudian anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Kompol Rafiuddin langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tepatnya pada hari Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA personil Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Pada saat anggota memasuki rumah lelaki tersebut, Lk. Abdi als Ondong sempat berusaha melarikan diri dengan berlari keluar ke samping dan melompat pagar rumahnya sambil melempar bungkusan sachset ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tim kemudian melanjutkan penggeladahan rumah dan menemukan dua buah timbangan elektrik.

"Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 22,20 gram, Tim juga berhasil mengamankan dua buah timbangan elektrik." Jelas, Kanit Timsus Polda Sulsel Kompol Rafiuddin
Selanjutnya Lelaki Abdi als Ondong telah berada di Ruang tangkapan Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ini adalah keberhasilan Kita semua, Pihak Kepolisian juga sangat mengharap partisipasi dari segenap unsur masyarakat maupun organisasi atau lembaga anti Narkotika, karena sudah jelas bahwa Narkoba adalah musuh yang mesti kita lawan bersama. Jika sekitar anda diduga terdapat penyalahgunaan narkotika, jangan ragu melaporkan kepada kami melalui hotline WA di nomor 0811 448 9494" tutup Dirnarkoba Polda Sulsel, KBP Hermawan S.Ik M.M
Share:

Kamis, 01 Oktober 2020

Peredaran 16.238,2217 Gram Sabu dan 3.090 Butir Ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Sulsel beserta Jajaran selama September

Total 16.238,2217 Gram Sabu dan 3.090 Butir Ekstasi berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Sulsel beserta Polres Jajaran selama bulan September 2020

Pengungkapan peredaran gelap Narkotika di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan menjadi kewajiban Kepolisian terutama Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan beserta Satresnarkoba Polres Jajaran, meskipun saat ini masih berada dalam masa New Normal pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

Pada bulan September Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan Narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti 13,4 Kg Narkotika jenis sabu dan 2994 Butir Ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbesar yang selama ini wilayah hukum Polda Sulsel. 

Untuk satuan Polres Jajaran, Satresnarkoba Polres Sidrap selama bulan September berhasil mengamankan sekitar 1,3 Kg Narkotika jenis sabu, kemudian Satresnarkoba Polrestabes Makassar sebanyak 224 Gram Sabu.

'untuk bulan ini (September) berhasil diamankan Narkotika jenis sabu total sekitar 16.2 Kg dan 3090 butir ekstasi, Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel dan Tim Subdit Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 14,2 Kg Sabu dan 3089 butir Ekstasi, Selebihnya hasil pengungkapan rekan-rekan di Satresnarkoba Polres Jajaran.' Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP HERMAWAN, S.Ik, M.M

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan Oleh Direktorat Narkoba dan Polres Jajaran, berhasil juga meringkus para pelaku penyalahguna dengan total tangkapan sebanyak 245 Orang.

'saya mengapresiasi kinerja anggota Direktorat dan Satresnarkoba Jajaran atas pengungkapan-pengungkapan yang berhasil dilakukan. Namun saya tetap menghimbau dalam melakukan kegiatan terutama di lapangan agar tetap memprioritaskan protokol kesehatan Covid-19, karena saat ini kita masih dalam rangka memasuki new normal. Dan peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba juga kami harapkan, jika di sekitar anda diduga terdapat penyalahgunaan narkotika, jangan ragu melaporkan kepada kami melalui hotline Via Telfon/WA di nomor 0811 448 9494 ' tutup KBP HERMAWAN S.Ik, M.M
Share:

Minggu, 27 September 2020

Laporkan !!! Direktorat Narkoba Polda Sulsel membuka Hotline menyangkut tindak pidana Narkotika

Punya Keluhan Terkait Narkoba, jangan ragu untuk Laporkan Ke Hotline Ditresnarkoba Polda Sulsel

Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak melulu menjadi tugas polisi. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada Polisi, sesuai UU No 35 th 2009 ttg Narkotika disebutkan dalam :

A. Pasal 104 UU 35/2009 bahwa:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”

B. Pasal 106 UU 35/2009 berikut ini:

1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum (Polisi) atau BNN;

5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel membuka HOTLINE atau Call Centre untuk masyarakat umum.

"Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini agar Publik dapat berperan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan penyalahagunaan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka Hotline agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," jelas Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, S.Ik M.M.

Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan km 16 Mapolda Sulsel lantai 3 . Atau melaporkan melalui nomor telepon 0811-448-9494 (SMS/WA), IG, Twitter, FB ataupun melalui website http://ditnarkobasulsel.com

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan melalui media sosial bisa mengakses akun media sosial resmi Ditresnarkoba yaitu :
1. Hotline Via Telfon/WhatsApp (0811-448-9494)
2.Facebook (Ditnarkoba Polda Sulsel)
3.twitter (@DitresnarkobaP3)
4.Instagram (@narkoba_sulsel)

"Setiap informasi masyarakat akan ditampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai (mengirimkan informasi) hanya karena iseng atau untuk menjatuhkan orang lain," tutup alumni Akpol 1994 ini.
Share:

Sukses Ungkap Jaringan Nelayan, Satresnarkoba Polres Sidrap amankan 6 bal sabu

Satuan reserse narkoba polres Sidrap berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga terkait dengan 'jaringan nelayan' dengan barang bukti 6 paket sedang sabu dengan berat kurang lebih 289gram
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang warga Desa Lautang, Kec. Belawa Kab. Wajo berinisial 'A' yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang nelayan

Tepatnya, pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 sekitar pukul 21.00. Personel Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP ANDI SOFYAN, S.H, dan Kanit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap telah melakukan penangkapan , penggeledahan dan penyitaan terhadap seorang lelaki yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika Gol. i jenis sabu 

Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat bahwa di desa Lajonga Kec. panca Lautang Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga tim Satresnarkoba Polres Sidrap menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara undurcover buy dan berhasil menghubungi lelaki 'A' untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 6 ball dengan harga Rp. 285.000.000, kemudian lelaki 'A' berhasil mengamankan lelaki 'A' berikut dengan barang buktinya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya telah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sidrap

* Identitas terduga pelaku
Nama : H. A alias A
Umur : 46 Tahun
Jenis Kelamin : Laki laki
Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo

* Barang bukti yang diamankan
1. 6 (enam) sashet sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) buah hape merek samsung


Laporkan kepada kami jika disekitar anda masih terdapat penyalahgunaan narkotika

Via hotline  : 0811 448 9494 (telfon/WA)
Share:

Sabtu, 19 September 2020

Oknum PNS salah satu Rumah Sakit Bantaeng diciduk Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng

Seorang perempuan yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah sakit di Kabupaten Banteng beserta seorang pria diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah seorang perempuan Oknum PNS berinisial 'I' pada hari Jum'at tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di Jalan Elang Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah perempuan 'I' di jalan Elang diduga sedang terjadi pesta sabu. Kemudian informasi tersebut direspon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng. Dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantaeng Aipda Saharuddin bersama tim langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut perempuan 'I' awalnya berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan, namun dengan sigap Tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap perempuan 'I' . Tim kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ST alias O yang sementara menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut.

Total dari penggeledahan tim berhasil mengamankan 1 sachet sabu yang di sembunyikan dalam laci lemari diruang makan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Bantaeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

* Identitas terduga pelaku
1. Nama : I.S.S als I
Umur : 43 Tahun
Pendidikan terkahir : D3
Pekerjaan : PNS Rumah Sakit
Alamat : Jl. Elang Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng

2. Nama : S.T als O
Umur : 39 tahun
Pendidikan terakhir : SM
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Jl. Elang Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng

* Barang bukti yang diamankan
- 1 (satu) sacshet kristal bening diduga sabu
- 1 (satu) buah kaca pireks berisi endapan sabu
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik
- 1 (satu) buah alat hisap Bong

dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:

* Instagram : @narkoba_sulsel
* Hotline/pengaduan : 0811 448 9494 (tlf/wa)
* Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

Jumat, 18 September 2020

Lagi, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil gagalkan peredaran 490gram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melalui Tim Subdit 2 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 490gram di Kab. Pinrang


Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Kompol Andi Rahmat, SH didampingi Panit AKP Muh. Rivai sukses mengamankan dua orang terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kab. Pinrang. 

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kab. Pinrang, yang kemudian disampaikan berjenjang ke Kasubdit kemudian ke Direktur. Dan langsung di respon oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dengan melakukan Lidik dan mapping terlebih dahulu. Sehingga pada hari tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 20.00 WITA,  Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah di Jl. Gajah Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang Tim mengamankan seorang lelaki berinisial 'U' beserta sebuah tas yang berisi 10 (sepuluh) sachet besar berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu.

Tim kemudian melakukan introgasi tentang asal-muasal barang tersebut, dan kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap lelaki 'H' di rumahnya di Jalan Harimau Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang yang diduga berperan sebagai perantara jual-beli barang bukti narkotika tersebut

Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

* Identitas Pelaku
Nama : Udin Samadi
TTL : Pinrang, 4 Mei 1982
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl. Beruang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang

Nama : Haru
TTL : Pinrang, 15 Desember 1982
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl Harimau Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang

* Barang bukti yang diamankan
1. 10(sepuluh) sachet berisi kritasl bening diduga narkotika jenis sabu

dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:

* Instagram : @narkoba_sulsel
* Hotline/pengaduan : 0811 448 9494 (tlf/wa)
* Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share: