Minggu, 17 November 2024
Menindaklanjuti Program Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan Razia Gabungan di beberapa Tempat Hiburan
Minggu, 27 Oktober 2024
Ungkap Jaringan Internasional, Satresnarkoba Polrestabes Makassar amankan 6 Pelaku, BB Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Narkotika Jenis Baru
Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil mengungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional. Dalam Press Conference yang di Pimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si dan didampingi Oleh Kapolrestabes Makassar KBP Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP Jamaluddin Farti, S.I.K dan Kabid Humas Polda Sulsel KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu sebanyak 30 Kg dan Narkotika Jenis baru yaitu Pil Mephedrone sebanyak 8.229 Butir dengan tersangka sebanyak 6 Orang.
Kapolda Sulsel menjelaskan, kasus ini berawal dari
pengungkapan kasus Tipidnarkoba oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar
yang bertempat di Jl. Opu Daeng Siraju Kecamatan Tamalate
Kota Makassar, dimana ditemukan barang bukti awal yaitu 1 Sachet kecil (5 Gram)
Sabu dalam penguasaan tersangka IS dan HR. Selanjutnya dilakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan kembali barang bukti Narkotika jenis sabu
seberat 1 Kg.
Dari hasil pemeriksaan
awal penyidik, Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar di pimpin
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik, S.I.K melakukan
pengembangan ke Jl. Metro Tanjung Bunga tepatnya di Perumahan Green
River View No 7, Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar Prov.
Sulsel dan berhasil diamankan 2 tersangka yaitu TG dan HRP dengan Barang Bukti
berupa 6 (Enam) Kemasan Warna Merah bergambar Naga Berisi Sabu seberat
6,219 Kg dan 8.229 (Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) Butir Pil
Mephedrone, para pelaku dan barang bukti diiamankan ke Polrestabes Makassar
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, dari
hasil pemeriksaan Tsk HRP dan TG Timsus Polrerstabes Makassar mendapatkan
Informasi bahwa para tersangka sebelum bekerja di Makassar terlebih dahulu
telah bekerja di kendari Sulawesi Tenggara dan telah digantikan oleh 2 orang
rekannya yaitu AN dan FS. Selanjutnya Timsus Satresnarkoba
Polrestabes Makasssar dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes makassar kompol
Lulik, S.I.K melakukan pengembangan ke Wilayah Kendari Sulawesi Tenggara dan tim
berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu AN dan FS di BTN Alam Sabilah
Kec. Puuwatu Kota Kendari Prov. Sultra bersama dengan barang Bukti Narkotika
jenis sabu sebanyak 22,983 Kg. Para tersangka selanjutnya diamankan ke
Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Makassar menetapkan 4 orang DPO yang
berperan sebagai Perekrut dan Operator dengan inisial Z, WL, M dan
A. Pengungkapan Sabu dan Pil Mephedrone ini ditaksir
senilai 50 Milyar Rupiah dan berpotensi merusak masyarakat sebanyak 160 Ribu
orang.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M menjelaskan bahwa Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polres Polda Sulsel sangat massif melakukan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Dari Bulan Januari - Oktober 2024 Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 2.135 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 3.006 Orang dan barang bukti Sabu 92.320,41 Gram (92 Kg), Ekstasi 1.177 Butir, Ganja 19.209,10 Gram (19 Kg) Obat Daftar G 25.752 Butir, Tembakau Sintetis 1.377 Gram (1,3 Kg) dan Pil Mephedrone 8.229 Butir. KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M menjelaskan bahwa Pil Mephedrone merupakan Narkotika jenis baru dan pertama kali di ungkap di Wilayah Hukum Polda Sulsel sehingga ini akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan kasus, karena ada indikasi Pil ini diedarkan di WIlayah lain di Indonesia dan dikendalikan oleh Jaringan internasional