Sekitar pukul 08.00 Wita (12 April 2020) Tim yang dipimpin oleh Ipda Yusran Yusuf, S.H melakukan penggerebekan disertai dengan penangkapan di lokasi dan orang yang dimaksud dan berhasil mengamankan 5 sachet kecil isi 1 gram dari badan Lk. Restufani, dilanjutkan penggeledahan didalam rumah dan di lihat oleh istri tersangka kemudian kembali tim menemukan 3 sachet isi 100 gram dan 2 sachet isi 50 gram yang berada didalam kaleng bekas bersama dengan timbangan elektrik serta sendok shabu.
Tidak cukup sampai disitu, Tim kemudian melanjutkan interogasi tentang asal muasal barang tersebut, kemudia Lk. Restufani mengakui jika dirumahnya masih ada barang bukti lain sehingga personil kembali kerumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 2 sachet isi 100 gram dan 50 gram.
Kini, Tangkapan Lk. Restufani berikut barang buktinya sudah berada di ruang Satresnarkoba Polres Gowa Guna penyidikan lebih lanjut
Identitas tangkapan:
Lk. Restufani, 40 Thn, Wiraswasta, Alamat Perumahan Green Cakra Hidayat Blok Kel. Parangbanoa kec. Pallangga Kab. Gowa.
Barang bukti yang disita:
a. 10 (sepuluh) shacet plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan rincian sachet besar isi 100 gram (2 buah), sachet sedang isi 50 gram (3 buah) , dan sachet kecil isi 1 gram (5 buah) dengan berat netto 353.41 gram.
b. 1 (satu) unit timbangan elektrik skill.
c. 1 (buah) sendok shabu terbuat dari pipet plastik putih.
d. 2 (dua) buah kaleng bekas.
0 komentar:
Posting Komentar