Minggu, 18 Agustus 2024

Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi Jaringan antar Pulau Kembali Digagalkan Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel

Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi Jaringan antar Pulau Kembali Digagalkan Personel Timsus Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Total barang bukti Sabu sebanyak 2.812 gram (2,8 Kg) dan Ekstasi sebanyak 854 Butir berhasil diamankan dari penguasaan ketiga terduga pelaku.


Pengungkapan tersebut diperoleh setelah melakukan Upaya Pulbaket dan dikuatkan dengan adanya laporan Informasi tentang dugaan jalur masuk peredaran narkotika melalui jalur pelabuhan Soekarno-Hatta makassar. Kemudian dari Laporan Informasi tersebut dilakukan pendalaman dan lidik lebih lanjut.

"Benar Bahwa personel Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan 3 orang di depan Pintu keluar pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada hari Senin (12/8/2024) dengan barang bukti 2,8 Kilogram Sabu dan 854 butir ekstasi, dan Saya telah memerintahkan Kanit Timsus untuk melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap sumber barang tersebut" Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K, M.M

Penangkapan disertai penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Senin, 12 Agustus 2024 tepat didepan Pintu Keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AU, S, dan H . Ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diamankan diatas kendaraan Avanza berwarna Hitam.

Tim kemudian melakukan penggeledahan pada kendaraan yang dinaiki ketiga terduga pelaku, dan berhasil mengamankan Total 2,8 Kilogram sabu dan 854 butir Ekstasi yang disembunyikan didalam 2 buah speaker.

"Personel membutuhkan waktu hampir sebulan untuk melakukan pengungkapan ini, berawal dari laporan informasi bahwa Pelabuhan Soekarno-Hatta akan dijadikan sebagai tempat atau jalur masuknya barang terlarang ke Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan. Tim berhasil menindak lanjuti laporan informasi tersebut, dan pada hari senin sekitar pukul 21.30 Wita Tim berhasil menemukan kendaraan yang mencurigakan, melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sekitar 2,8 Kilogram Sabu dan 854 butir Ekstasi yang mereka sembunyikan dalam speaker yang mereka bawa dari kalimantan. Personel telah melakukan introgasi mendalam terhadap ketiga terduga pelaku, dan didapatkan informasi bahwa sumber barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di Kalimantan Barat. Saya telah melaporkan informasi tersebut kepada bapak Direktur, dan beliau memerintahkan untuk langsung berangkat melakukan pengejaran" Jelas Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP LUMBRIAN HAYUDI P, S.I.K, M.H

Tim yang dipimpin Panit 1 Timsus IPDA A. ASMAR ALIMUDDIN, S.H.,S.M.,M.M langsung berangkat menuju Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan berhasil memgamankan Lk. AD yang diduga menjadi pemilik barang tersebut.

Dari hasil introgasi terhadap lelaki AD bahwa barang barang tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial Lk. AZ (DPO) yang saat ini diduga juga berada di Pontianak, Kalimantan Barat

"Jika diasumsikan 1gram sabu bisa digunakan oleh 5 orang, dan 1 butir ekstasi digunakan oleh 1 orang. Maka kami telah menyelamatkan 14.854 orang dari jerat Narkoba ini. Narkoba tetap menjadi musuh bersama, peran masyarakat pun sangat kami harapkan dalam pemberantasan tindak pidana narkoba ini. Dan saya juga telah memerintahkan kepada Kanit Timsus untuk tetap melakukan pengejaran terhadap sumber barang tersebut" tutup KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M


Video Ekslusif Giat Penangkapan dan Penggeledahan:


 
dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

0 komentar:

Posting Komentar