Minggu, 27 Oktober 2024

Ungkap Jaringan Internasional, Satresnarkoba Polrestabes Makassar amankan 6 Pelaku, BB Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Narkotika Jenis Baru

     Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil mengungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional. Dalam Press Conference yang di Pimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol  Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si dan didampingi Oleh Kapolrestabes Makassar KBP Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K., M.M, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP Jamaluddin Farti, S.I.K dan Kabid Humas Polda Sulsel KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu sebanyak 30 Kg dan Narkotika Jenis baru yaitu Pil Mephedrone sebanyak 8.229 Butir dengan tersangka sebanyak 6 Orang. 

                 



    Kapolda Sulsel menjelaskan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus Tipidnarkoba oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang bertempat di Jl. Opu Daeng Siraju Kecamatan  Tamalate   Kota Makassar, dimana ditemukan barang bukti awal yaitu 1 Sachet kecil (5 Gram) Sabu dalam penguasaan tersangka  IS dan  HR. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. 

        Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar di pimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik, S.I.K  melakukan pengembangan ke Jl. Metro Tanjung Bunga tepatnya  di Perumahan Green River View No 7, Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota  Makassar Prov. Sulsel dan berhasil diamankan 2 tersangka yaitu TG dan HRP dengan Barang Bukti  berupa 6 (Enam) Kemasan Warna Merah bergambar Naga Berisi Sabu seberat  6,219 Kg dan 8.229 (Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) Butir Pil Mephedrone, para pelaku dan barang bukti diiamankan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

      Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Tsk HRP dan TG Timsus Polrerstabes Makassar mendapatkan Informasi bahwa para tersangka sebelum bekerja di Makassar terlebih dahulu telah bekerja di kendari Sulawesi Tenggara dan telah digantikan oleh 2 orang rekannya yaitu  AN dan FS. Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makasssar dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes makassar kompol Lulik, S.I.K melakukan pengembangan ke Wilayah Kendari Sulawesi Tenggara dan tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu AN dan FS di BTN Alam Sabilah Kec. Puuwatu Kota Kendari Prov. Sultra bersama dengan barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 22,983 Kg. Para tersangka selanjutnya diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Makassar menetapkan 4 orang DPO yang berperan sebagai Perekrut dan Operator dengan inisial Z, WL, M dan A. Pengungkapan Sabu dan Pil Mephedrone ini ditaksir senilai 50 Milyar Rupiah dan berpotensi merusak masyarakat sebanyak 160 Ribu orang.

       



       Di Wilayah Hukum Polda Sulsel ini Peredaran Narkoba masih sangat massif dan menjadi pintu masuk untuk peredaran narkoba di Wilayah Timur Indonesia, olehnya itu kerjasama seluruh stakeholder terkait sangat diperlukan untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, tutur Irjen Pol Polisi. Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si  

   Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M menjelaskan bahwa Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polres Polda Sulsel sangat massif melakukan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Dari Bulan Januari - Oktober 2024 Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 2.135 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 3.006 Orang dan barang bukti Sabu 92.320,41 Gram (92 Kg), Ekstasi 1.177 Butir, Ganja 19.209,10 Gram (19 Kg) Obat Daftar G 25.752 Butir, Tembakau Sintetis 1.377 Gram (1,3 Kg) dan Pil Mephedrone 8.229 Butir. KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M menjelaskan bahwa Pil Mephedrone merupakan Narkotika jenis baru dan pertama kali di ungkap di Wilayah Hukum Polda Sulsel sehingga ini akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan kasus,  karena ada indikasi Pil ini diedarkan di WIlayah lain di Indonesia dan dikendalikan oleh Jaringan internasional

 

Share:

1 komentar:

  1. Mantap, apa polda sultra tidak bantu beckup ungkap kasus di wilayah sultra, wah hebat dong

    BalasHapus