Press Release yang dipimpin langsung PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K yang juga didampingi oleh Kasubdit 1,2 dan 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel
"Dihadapan rekan-rekan merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam satu bulan terakhir. Jadi, total terdapat sekitar 843 gram sabu dan 2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut terdiri dari 5 kasus atau laporan polisi yang berhasil diungkap oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Sulsel" Jelas PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K, dalam sambutannya.
Pengungkapan tersebut terdiri dari 5 Kasus atau Laporan polisi yakni
1. LP/A/34/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 03 Februari, bertempat di Jalan Pabentengan, Kel. Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan 2 orang terduga pelaku berinisial Lk. MG als GD dan Lk. MJ als JF. Jumlah barang bukti 172,4528 Gram
2. LP/A/52/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di Jalan poros baranti Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AS als SD. Jumlah barang bukti 143,9256 Gram
3. LP/A/55/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Februari, bertempat di dusun talorang desa lombo, kec. Pitu riase, Kab. Sidrap dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. AR als BL. Jumlah barang bukti 9 Gram
4. LP/A/56/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Februari, bertempat di Jalan Andi Cammi, Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare-Pare dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. HAY als SH. Jumlah barang bukti 518 Gram
5. LP/A/45/II/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 02 Februari, bertempat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kec. Mandai, Kab. Maros dengan 1 orang terduga pelaku berinisial Lk. RI als RD. Jumlah barang bukti 2 Kilogram narkotika Jenis ganja.
Untuk pasal yang disangkakan, untuk narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk semua kasus tersebut saat ini telah masuk pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kelengkapan alat bukti dan administrasi penyidikan sementara dilakukan agar berkas perkaranya bisa segera P-21 dan siap untuk disidangkan di pemgadilan. Ini juga merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata yang dilakukan oleh personel Polda Sulsel dalam hal pemberantasan Narkoba yang ada di Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Saya juga beberapa hari ikut mendampingi Kapolda dalam rangka press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sidrap. Dengan release ini, saya juga berharap peran aktif dari lapisan masyarakat untuk berani melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitarnya." Tutup AKBP GANY ALAMSYAH HATTA. S.I.K
Jika 1gram sabu bisa dikonsumsi untuk 7 orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 Gram dapat terselamatkan pengguna sebanyak 5.894 Jiwa. Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp. 1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran adalah Rp. 1.500.000/gram, sedangkan Untuk pengungkapan Narkotika jenis ganja jika diasumsikan 1gram dikonsumsi untuk 1 orang, maka 2Kilogram dapat terselamatkan pengguna sejumlah 2.000 Jiwa
--------------------------------------------------------
Dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Youtube : narkoba sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
0 komentar:
Posting Komentar