Senin, 27 Mei 2024

Ungkap Jaringan Lintas Provinsi, Dirresnarkoba Perintahkan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kejar dan berhasil amankan 2 orang di Sulawesi Utara

Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Backup Tim Resmob Jatanras Polda Sulut berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 3kilogram di Kota Manado Sulawesi Utara dan berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Berawal dari informasi yang didapatkan oleh personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel tentang adanya paket mencurigakan yang akan melalui wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, Maka laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar guna memastikan informasi yang didapatkan.

Tim kemudian memastikan bahwa paket mencurigakan tersebut yang berupa bungkus karton mie instan berisikan 3 paket besar diduga narkotika jenis ganja. Dari hasil temuan tersebut kemudian Tim kemudian melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, kemudian Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP DARMAWAN AFFANDY. S.I.K., M.M. Memerintahkan Kanit Timsus untuk melakukan pulbaket dan pengejaran terhadap pemesan dan pengirim barang tersebut

"Benar bahwa, Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan kemudian telah ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memastikan dan ternyata hasilnya paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja. Temuan dan laporan tersebut langsung kami sampaikan ke Bapak Direktur Narkoba Polda Sulsel, dan Tim segera menuju ke lokasi tujuan guna mendapatkan petunjuk tambahan darimana paket ini berasal" Kata Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP LUMBRIAN HAYUDI P, S.I.K., M.H.

Tim kemudian berangkat menuju Kota Manado Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kordinasi dengan Salah satu Kantor Jasa pengiriman yang ada di Kota Manado. Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang di Backup oleh Personel Resmob Jatanras Polda Sulawesi Utara kemudian berhasil mengamankan penerima paket yang berada di Kel. Taas Kec. Tikala Kota Manado yang kemudian diketahui bernama berinisial Lk. RASF berumur 26 Tahun yang diduga berperan sebagai kurir atau penerima paket tersebut.

Tidak cukup sampai disitu, Tim Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Personel Resmob Jatanras Polda Sulut kemudian melakukan introgasi terhadap Lk. RASF dan didapatkan informasi bahwa dia hanya berperan sebagai penerima dan pemiliknya adalah seseorang yang biasa dia sebut dengan nama Lk. I yang menurut keterangannya diduga saat ini sedang berada di daerah Airmadidi Kab. Minahasa Utara.


Tim kemudian melanjutkan pengejaran terhadap Lk. I. Dan berhasil diamankan di Perumahan Citra Regency 2, Kel. Sukur Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara Prov. Sulawesi Utara yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial Lk. MIS.

"Saya semalam telah mendapat laporan dari Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku di Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis ganja. Dari informasi awal dari penerima atau terduga pelaku bahwa barang tersebut dia pesan dari seseorang yang menurutnya sedang berada di Sumatera dengan harga 30 juta rupiah. Sebelumnya saya mendapat laporan dan langsung memerintahkan Kanit Timsus untuk menindaklanjuti melakukan pengejaran terhadap pemesan dan pengirim barang tersebut" Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K. ,M.M.

Dari hasil introgasi bahwa barang tersebut Lk.MIS pesan melalui orang yang dia kenal di Sumatera dan membeli barang tersebut seharga 30 Juta Rupiah. Rencannya barang tersebut akan diedarkan di Kota Manado dan sekitarnya, dan barang tersebut adalah orderan yang kedua Lk. MIS

Untuk tangkapan setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Sulawesi Utara langsung di terbangkan ke Sulawesi Selatan untuk penanganan di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
Share: