Selasa, 28 Mei 2024

Nekat Masukkan Sabu Seberat 487 gram ke Wilayah Hukum Polda Sulsel, 1 Orang Warga Sultra di amankan personel Timsus Narkoba Polda Sulsel

Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 10 paket dengan berat total 487 gram di wilayah Hukum Polda Sulsel,  Tepatnya di Jalan Sukawati Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone .

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi kepada personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel tentang dugaan adanya seseorang yang akan memasuki wilayah Hukum Polda Sulsel dengan membawa narkotika jenis sabu melalui jalur pelabuhan Bajoe Kab. Bone Sulawesi Selatan. Informasi tersebut pun disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan, kemudian Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan KBP DARMAWAN AFFANDY. S.I.K., M.M langsung memerintahkan Kanit Timsus AKP LUMBRIAN HAYUDI P. S.I.K., M.H bersama Panit 1 Timsus IPDA A. ASMAR ALIMUDDIN S.H., S.M., M.M bersama tim untuk berangkat ke Kab. Bone guna melakukan lidik dan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Saya telah menerima informasi dari Kanit Timsus tentang adanya dugaan seseorang akan memasuki wilayah hukum polda sulsel dengan membawa narkoba jenis sabu melalui jalur pelabuhan yang ada di Kab. Bone. Saya langsung memerintahkan untuk Personil Timsus berangkat ke lokasi yang dimaksud langsung lakukan mapping dan surveilance sesuai dengan informasi yang mereka dapat" Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M

Personel Timsus yang telah mendapat arahan langsung berangkat menuju pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone guna melakukan mapping sesuai dengan informasi yang didapatkan. Sekitar pukul 19.00 Wita kemudian Tim mengamati gerak-gerik mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan seseorang yang kemudian diketahui bernama inisial Lk. AS. Tim melanjutkan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah paket yang berisi 10 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik Lk. AS yang diperoleh dari seseorang yang sedang berada di Kendari Sulawesi tenggara.

"Personel telah berhasil mengamankan seseorang berinisial Lk. AS dengan barang bukti sekitar paket siap edar sekitar 487 gram di kabupaten Bone. Terduga pelaku merupakan warga Kendari Sulawesi Tenggara yang rencananya datang ke Sulawesi Selatan untuk mengantarkan paket tersebut. Saya telah melaporkan kepada bapak Direktur, dan beliau memerintahkan untuk melakukan pengembangan dan pengejaran ke tempat Lk. AS mengambil barang di Kendari. Jadi, Tim kemarin langsung berangkat menuju Kendari dan alhamdulillah saya telah mendapat kabar bahwa Tim telah berhasil mengamankan Lk. BSCM dan saat ini sementara perjalanan balik menuju Makassar" Jelas Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel  AKP LUMBRIAN HAYUDI P. S.I.K., M.H

Berdasarkan informasi awal yang didapatkan. Tim kemudian bergegas melakukan pengejaran ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara dan berhasil mengamankan Lk. BSCM, kemudian dilanjutkan introgasi bahwa barang tersebut dia peroleh dari seseorang dari dalam lapas kalimantan.

"Ini adalah bentuk komitimen kami untuk berusaha menutup celah masuknya Narkotika melalui jalur pelabuhan, diketahui barang yang diamankan personel Timsus masuknya melalui Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone dan Beberapa Waktu lalu Personel Satresnarkoba Polres Barru juga mengamankan 30kg di pelabuhan Awerange Barru. Kami juga sangat berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan pada khususnya" Tutup KBP DARMAWAN AFFANDY S.I.K., M.M


dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

0 komentar:

Posting Komentar