Rabu, 22 November 2023

Direktorat Narkoba Polda Sulsel Sita Aset (TPPU) Bandar Narkoba dengan total hampir 1 Milyar Rupiah

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dan menyita aset bandar Narkoba Inisial SND dan SK berupa kendaraan roda 4, roda 2, Aksesoris bermerek dan tabungan dengan total hampir 1 Milyar rupiah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)
(Foto Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang ikut disita)

Diketahui sebelumnya, personel Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel (Timsus) yang dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, S.H., S.I.K, M.H didampingi Panit 2 Timsus Ipda A. Asmar, S.H, S.M, M.M berserta Tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika yang kemudian dalam rangkaian pengungkapan mengaharah ke salah satu tempat yang berada di lingkungan salah satu kampus ternama di Kota Makassar. Dalam pengembangan yang dilakukan, berhasil menemukan sebuah brangkas yang di tanam dalam sebuah ruangan yang kemudian di temukan beberapa alat hisap sabu di tempat tersebut

(Video Penemuan Brankas, Sumber: Instagram TIM Macan Kebo')

Dalam pengembangan kasus kemudian diketahui bahwa asal muasal barang bukti tersebut dari seseorang yang berada di daerah Jeneponto. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengambil keterangan dari Lk. SND. Kemudian dari hasil introgasi dan keterangan yang diberikan oleh Lk. SND bahwa sebagian keuntungan dari hasil penjualan narkotika telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk kebutuhan pasangan wanitanya Pr. SK. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dari keterangan tersebut dan berhasil mengamankan Pr. SK yang diduga kuat ikut menikmati hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Lk. SND

                                   (Foto Lk. SND dan Pr. SK)

Beranjak dari keterangan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung membentuk Tim guna melakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki oleh Lk. SND dan teman wanitanya berinisial Pr. SK yang diduga hasil dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Saya telah meminta personel lapangan Timsus untuk melakukan pengejaran dan pendataan aset yang diduga dari hasil penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Lk. SND, dan telah membentuk tim TPPU dengan Kordinasi Wadir dan Kasubdit 1 AKBP Darianto, S.E., M.H untuk kelengkapan penyidikan dan administrasinya." Ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah menambahkan, kepolisian terutama Direktorat Narkoba Polda Sulsel berkomitmen untuk memutus bisnis para bandar narkoba dengan TPPU sehingga asetnya dapat disita dan diberikan kepada negara.
ini merupakan bentuk komitmen dan perintah tegas pimpinan untuk mengusut sampai akarnya sehingga dengan menggunakan jeratan TPPU dan untuk memiskinkan para bandar,” ujarnya

TPPU kasus narkotika ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan beberapa instansi terkait, khususnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan terhadap aset dan alur transaksi para bandar narkoba.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan kegiatan pengolahan uang yang terorganisir dimana uang hasil kejahatan atau bisnis yang illegal ditempatkan ke dalam sistem keuangan penyedia jasa dan kemudian melapisi uang tersebut dengan beberapa transaksi, seperti melakukan investasi pada bisnis legal untuk menutupi atau mengaburkan asal usul uang yang didapatkan. Tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kegiatan money laundering dilakukan untuk menutupi, menyembunyikan, dan menghilangkan jejak proses penghasilan uang melalui kasus illegal (pencurian, perampokan, memproduksi dan menjual narkoba, menipu, hingga melakukan tindak pidana korupsi). Kasus pencucian uang yang berasal dari transaksi perdagangan narkotika turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3) dan pasal 136. Dimana pada pasa tersebut dijelaskan bahwa seluruh hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika akan dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan
Upaya rehabilitasi medis dan sosial.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa Narkoba adalah musuh bersama dan wajib kita perangi secara bersama-sama dari segenap unsur lapisan masyarakat. Karena ini berkaitan dengan para penerus bangsa yang mesti kita jauhkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. TPPU dalam kasus ini adalah awal, dan ini akan kami terus lakukan guna menyita aset para bandar narkoba khususnya dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan" Tutup KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M
Share:

0 komentar:

Posting Komentar