Punya Keluhan Terkait Narkoba, Jangan ragu untuk Laporkan Ke Hotline Ditrenarkoba Polda Sulsel.
Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak melulu menjadi tugas polisi. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada Polisi, sesuai UU No 35 th 2009 ttg Narkotika disebutkan dalam :
A. Pasal 104 UU 35/2009 bahwa:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”
B. Pasal 106 UU 35/2009 berikut ini:
1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel membuka HOTLINE untuk masyarakat umum.
"Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini agar Publik dapat berperan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan penyalahagunaan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka Hotline agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," jelas Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, S.Ik M.M.
Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan km 16 Mapolda Sulsel lantai 3, atau melaporkan melalui nomor telepon 0811-448-9494 (SMS/WA), IG, Twitter, FB ataupun melalui website resmi Ditresnarkoba Polda Sulsel di Link http://ditnarkobasulsel.com
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan melalui media sosial bisa mengakses akun media sosial resmi Ditresnarkoba yaitu :
1. Website (Ditnarkobasulsel.com)
2. Facebook (Ditnarkoba Polda Sulsel)
3. Twitter (@DitresnarkobaP3)
4. Instagram (@narkoba_sulsel)
"Setiap informasi masyarakat akan ditampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai (mengirimkan informasi) hanya karena iseng atau untuk menjatuhkan orang lain," tutup alumni Akpol 1994 ini.
0 komentar:
Posting Komentar