Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 mulai pukul 08.00 - 13.00 Wita bertempat di Ruang ONYX lantai 2 Swiss-Belin, Jl. Boulevard Raya no. 55 Kota Makassar tersebut dihadiri oleh pengurus MUI, perwakilan dari Polda Sulsel, BNN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan FGD tersebut Kapolda Sulawesi Selatan diwakili olek Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K , M.M yang memberikan materi terkait Tanggap Siaga Darurat Narkoba di Sulawesi Selatan
Dalam paparannya, KBP Darmawan Affandy, S.I.K. M.M menjelaskan tantangan Polri kedepannya dalam penanganan Kamtibmas, Radikalisme, Perkembangan Demokrasi dan Kejahatan Narkoba. Kejahatan narkotika. Kejahatan Narkotika digolongkan sebagai Extra-ordinary internasional organized crime dengan jaringannya yang meng-global dan kejahatan narkotika terjadi menembus batas-batas yurisdiksi suatu negara atau yang dikenal dengan istilah Transnational Crime.
"Data tahun 2023 mengungkapkan hasil yang semestinya membuat kita wajib khawatir, dimana sampai saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, menangani 2.217 kasus dengan jumlah tersangka 3.153 orang. Untuk menekan angka tersebut, Kami melakukan beberapa upaya Soft Power Approach dengan membangun sinergi dan Kolaborasi, kampung tangguh anti narkoba, Deklarasi kampung tangguh bersinar, penguatan restiratif justice dan penyuluhan narkoba" Jelas KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M dalam paparannya.
Masyarakat memiliki peran sosial dalam pemberantasan narkoba sesuai dengan yang diamantkan UU No 35 tahun 2009, diantaranya pasal 104, yang berbunyi: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam penegakan penyalahgunaan narkotika pun diatur juga sanksi hukum bagi orang yang menghalang-halangi proses hukum dalam kasus narkoba sesuai yang tertuang dalam UU No. 35 tahun 2009 Pasal 138, yang berbunyi: Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dengan wadah bernama Gerakan Nasional Anti Narkoba, saya harapkan ini adalah bentuk dukungan kepada pemerintah khususnya penegak hukum dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dan juga saya mengharap gerakan dan diskusi-diskusi seperti ini sering dilakukan guna memberikan edukasi tentang bahaya narkoba yang dimulai dari orang-orang yang berada disekitar kita. Sebelum menutup paparannya KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M, menegaskan bahwa Jajaran Polri berkomitmen kuat dalam berantas narkoba hal ini dibuktikan dengan upaya yang dilakukan Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Susel yang menerapkan UU TPPU kepada para Bandar dan Pengedar Narkoba yang terindikasi melakukan kejahatan money laudry, begitujuga jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba maka akan diberikan tindakan tegas secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
0 komentar:
Posting Komentar