"keduanya kami amankan di sekitar jalan nene mallomo, Kab. Sidrap. Berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi, maka kami laporkan berjenjang ke Kasubdit 3, dan diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut". Jelas Kompol Abidin, SH
Menindaklanjuti laporan dan perintah pimpinan, maka Tim 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel mendatangi dan langsung melakukan observasi di lokasi yang di maksud. Pukul 22.00 Wita, Personil menghampiri tempat yang dimaksud dan melakukan Penangkapan dilanjutkan penggeledahan kepada Terduga Pelaku sehingga dari hasil Penggeledahan terhdap badan terduga Pelaku, petugas menemukan barang bukti sachset berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
* Identitas Terduga Pelaku
1). Lk. TASWIN umur 25 thn, agama islam, pek. Tdk ada, Dik terakhir SD tdk tamat alamat kp. Lawawoi kec. Watangpulu kab. Sidrap.
2). Lk. ARDING, umur 26 thn. Agama Islam, pek. Tdk ada. Dit terakhir SD tamat, alamat kp. Lawawoi kec. Watangpulu kab. Sidrap.
*Barang bukti yang diamankan
1 (satu) shaset Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,65 gram.
dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
0 komentar:
Posting Komentar