Senin, 13 April 2020

Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan 210gram sabu

Berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Simae Kel. Duampanua Kec. Baranti Kab. Sidrap, maka Tim Satresnarkoba Polres Sidrap langsung menanggapi informasi tersebut dengan meluncurkan tim untuk melakukan Giat Lidik dilapangan. Kemudian tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan, S.H , S.Ik berhasil memancing untuk melakukan transaksi dengan metode undercover buy  dan berhasil mengamankan Lk. Onding beserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 210 gram.
Kini Lk. Onding berikut barang buktinya sudah berada di Polres Sidrap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

Identitas Tangkapan:
- ONDING Bin RAUPE Lahir: Pinrang, Umur: Sekitar 25 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SD ( berijazah ), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat :  Pinrang Desa Arassie Kec. Tiroang Kab. Pinrang.

Barang Bukti yang disita:
- 5 ( lima ) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat kotor 210 gram
- 2 ( dua ) buah hp berbagai merk.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar