Kamis, 09 April 2020

Tugas dan Tanggung Jawab Bagwassidik

(AKBP Ucuk Supriyadi, S.Ik)

Bagwassidik melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditresnarkoba, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:

  • pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditresnarkoba;
  • pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
  • pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba melalui penyelenggaraan gelar perkara;
  • pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
  • pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditresnarkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar