Kamis, 09 April 2020

Tugas dan Tanggung Jawab Subdit

Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit
menyelenggarakan fungsi:

  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda;
  • pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan
  • penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.

Kompol Salman (Plt Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel)


Kompol Yudi Frianto, S.I.K (Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel)


AKBP Muh. Taufik (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar