Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit
menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda;
- pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan
- penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
AKBP Muh. Taufik (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel)
0 komentar:
Posting Komentar