Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit
menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda;
- pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan
- penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
0 komentar:
Posting Komentar