Kegiatan yang dilakukan pada hari senin tanggal 6 April 2020 ini menurut Iptu Andi Sukma D, S.E Merupakan langkah tanggap dalam menghadapi pandemi Covid-19 di indonesia khususnya di Kep. Selayar.
Adapaun himbauan Satres Narkoba Polres Selayar kepada pemilik apotek sehubungan dengan wabah korona, sebagai berikut:
1. Agar jangan menimbun masker dan hand sinitizer yg menjadi kebutuhan masyarakat sekarang ini krn adanya virus korona
2. Agar menjual barang tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dengan tidak memasang harga yang terlalu berlebihan sehingga masyarakat miskin tidak dapat menjangkaunya
3. Jika dikemudian hari ditemukan penimbunan barang tsb pada poin no.1 diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang undang yg berlaku.
4. Agar tidak menjual obat komix berlebihan kepada anak dibawah umur karen sering disalah gunakan.
5. Agar tidak menjual Alkohol secara berlebihan di luar standar yg tidak di anjurkan kepad ank yg dibawah umur.
0 komentar:
Posting Komentar