Kamis, 09 April 2020

Tugas dan Tanggung Jawab Ditresnarkoba


Ditresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
  • penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba;
  • pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda;
  • pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.

Ditresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggungjawab kepada Dirresnarkoba. Ditresnarkoba terdiri dari:

  • Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  • Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  • Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik); dan
  • Sub Direktorat (Subdit).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar