Berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Anggota Tim tentang maraknya penjualan narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla menggunakan sosial media instagram, maka langsung dilakukan penyelidikan dan upaya Surveillance,
Pada hari kamis 9 April 2020 sekitar pukul 15.30 Wita akhirnya anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan Lk. Ragil Septianto als Ragil (Pemasok Barang) dan Lk. Budi Utomo als Budi (Kurir) di Kost Gaura Jl. Bonto Lanra Kel. Bantabantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar dengan barang bukti yang tergeletak lantai kamar kostnya tersebut.
Kini, Kedua pelaku tersebut telah diamankan di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan guna penyidikan lebih lanjut
Rincian barang bukti yang diamankan:
(a) 1 (satu) sachet besar
diduga tembakau sintetis
dengan berat 128 gram
(b) 1 (satu) sachet sedang
diduga tembakau sintesis
dengan berat 51 gram
(c) 12 (dua belas) sachet kecil
diduga tembakau sintetis
dengan berat 12 gram
(d) Berat Total 196,06 gram
(e) 1 (satu) buah timbangan
scale
(f) 1(satu) ball sachet kosong
(g) 2 (dua) Buah handphone android
0 komentar:
Posting Komentar