Kamis, 14 Mei 2020

Polda Sulsel Rangking 3 Terbaik se Indonesia untuk pengungkapan kasus Narkoba dengan total 616 Kasus

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan menunjukkan keseriusan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, hal tersebut dibuktikan dengan jumlah LP atau kasus yang sementara ditangani sebanyak 616 kasus dalam tiga bulan terakhir, terhitung sejak februari hingga april 2020.

"Februari 189 LP, maret 270 LP dan pada bulan april sebanyak 157 LP. Jadi total ada 616 LP atau kasus yang sementara ditangani oleh direktorat dan satresnarkoba jajaran Polda Sulsel. Jadi untuk saat ini dalam jumlah pengungkapan kasus kita terbanyak ketiga setelah Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, bisa jadi itu hanya sebagian kecil yang anggota kami  telah berhasil ungkap, di luar sana masih banyak pelaku penyalahguna yang masih berkeliaran, maka dari itu saya selalu memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih semangat dalam mengejar para pelaku tersebut" Jelas  Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP HERMAWAN, S.IK, M.M,

Total dalam tiga bulan terakhir jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang ada di Indonesia mencapai 7.654 kasus, hal tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan Narkoba menjadi hal yang wajib diperangi dan menjadi musuh bersama

Sejumlah pasal dalam UU Narkotika yang sering dipakai untuk menjerat adalah Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, maupun Pasal 127.

Pasal 111 Ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 114

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berbeda jika pasal yang diterapkan dalam dakwaan primer adalah pasal 127 ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan:

Setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk penyalahguna Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Namun pasal 127 ayat 2 menyatakan, dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar