Selasa, 07 Juli 2020

Hari Bhayangkara, Satresnarkoba Polres Sidrap amankan lagi 522 gram Narkotika Jenis Sabu


Setiap tanggal 1 Juli tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhayangkara. momentum peringatan Hari Bhayangkara tahun ini sedikit berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, disebabkan adanya pandemi virus Covid-19 yang sedang melanda negeri ini.

Penyebaran virus Covid-19 menjadi hal tetap menjadi kewaspadaan setiap orang, tanpa terkecuali petugas kepolisian terutama yang bertugas di operasional.

Pada hari Rabu tgl 01 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 wita, personel Sat Resnarkoba Polres Sidrap dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP ANDI SOFYAN., S.H, S.I.K dan Kanit Opsnal telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan & Peredaran narkotika Gol. I Jenis shabu 

Hal tersebut berawal dari informasi masyarkat bahwa Di BTN Boddi kec panca Rijang Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan & peredaran tindak pidana narkotika gol. I jenis shabu sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Lel. RANDI kemudian anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan shabu yg dia sembunyikan didapur rumahnya, Dari hasil interogasi, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari MT yang tinggal di Malaysia.

"Alhamdulillah, rekan rekan personel Satresnarkoba disidrap hari ini (red: 1 juli) telah melakukan pengungkapan-pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ada yang sekitar 130-an Gram dan baru saja saya mendapatkan laporan ada lagi dengan barang bukti  sekitar 522gram , atau setengah kilo yang merupakan jaringan internasional antar negara. Ini bukan barang bukti yang sedikit, dan semoga para personel dilapangan tetap semangat dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel pada khususnya. Namun saya juga tetap tidak berhenti mengingatkan kepada seluruh personel agar tetap mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19" tutup Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan KBP HERMAWAN, S.IK, M.M

selanjutnya pelaku dan barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Sidrap guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

*Barang bukti yang diamankan
- 1 ( satu ) sachet besar yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dgn berat kotor 522 gram
- 1 ( satu ) buah hp android

*Identitas terduga pelaku
RANDI ALKADRI Alias AKA Bin ABD RAHMAN Lahir: Makassar 22-08-1990 Umur: 30 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SMA ( tamat ), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : BTN Boddi kec panca Rijang Kab. Sidrap.



dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Share:

0 komentar:

Posting Komentar