Minggu, 27 September 2020

Sukses Ungkap Jaringan Nelayan, Satresnarkoba Polres Sidrap amankan 6 bal sabu

Satuan reserse narkoba polres Sidrap berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga terkait dengan 'jaringan nelayan' dengan barang bukti 6 paket sedang sabu dengan berat kurang lebih 289gram
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang warga Desa Lautang, Kec. Belawa Kab. Wajo berinisial 'A' yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang nelayan

Tepatnya, pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 sekitar pukul 21.00. Personel Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP ANDI SOFYAN, S.H, dan Kanit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap telah melakukan penangkapan , penggeledahan dan penyitaan terhadap seorang lelaki yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika Gol. i jenis sabu 

Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat bahwa di desa Lajonga Kec. panca Lautang Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga tim Satresnarkoba Polres Sidrap menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara undurcover buy dan berhasil menghubungi lelaki 'A' untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 6 ball dengan harga Rp. 285.000.000, kemudian lelaki 'A' berhasil mengamankan lelaki 'A' berikut dengan barang buktinya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya telah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sidrap

* Identitas terduga pelaku
Nama : H. A alias A
Umur : 46 Tahun
Jenis Kelamin : Laki laki
Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo

* Barang bukti yang diamankan
1. 6 (enam) sashet sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) buah hape merek samsung


Laporkan kepada kami jika disekitar anda masih terdapat penyalahgunaan narkotika

Via hotline  : 0811 448 9494 (telfon/WA)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar