Selasa, 31 Agustus 2021

Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran 75Kg Sabu dan 38ribu Butir Ekstasi

Personel Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dengan Total barang bukti narkotika sebanyak 75Kg Sabu dan 38.700 butir pil Ekstasi di 2 tempat berbeda di Kota Makassar.
Pengungkapan yang di Lidik sekitar 2 bulan tersebut berbuah hasil ketika berhasil mengamankan Lk. SYF dan Lk. ABS di salah Hotel di sekitaran Jl. Jend Sudirman Kota Makassar dengan barang bukti 30kg sabu dan 1 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi, tak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan introgasi dan melakukan penggeledahan di rumah Lk. SYF dan berhasil menemukan kembali 10 bungkus besar berisi Sabu dan 1 bungkus besar berisi ekstasi.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik didampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yohanes Richard, S.Ik dan Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Rafiuddin.
Tidak cukup sampai disitu, Tim kemudian melakukan interogasi lebih mendalam guna mengungkap dan mengejar narkotika jenis sabu yang sebelumnya Lk. SYF telah serahkan kepada seorang Lelaki di salah Hotel di Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar.

'Tim Alhamdulillah, telah berhasil mengamankan sekitar 40Kg Sabu dan 2 bungkus besar berisi Ekstasi. Kemudian langsung bekerja menindaklanjuti informasi Lk. SYF untuk mencari Lelaki yang telah menerima sabu darinya berdasarkan arahan dari Bapak Direktur dan Bapak Wadir'  Ucap Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Rafiuddin

Berdasarkan hasil interogasi dan arahan dari pimpinan, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lapangan, kemudian pada Sabtu pukul 01.00 (28/08/2021). Tim berhasil menelusuri keberadaan lelaki tersebut di salah satu Hotel di sekitaran Jl. A Mappanyukki Kota Makassar.

Penindakan yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seseorang lelaki yang kemudian diketahui bernama Lk. FTH berikut barang bukti 35 bungkus besar diduga berisi sabu dan 6 bungkus besar  yang diduga Narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan ini juga merupakan pengungkapan terbesar saat ini khususnya wilayah hukum Polda Sulsel, dimana Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP La Ode Aries E. F, S.Ik belum genap satu bulan menjabat di Polda Sulawesi Selatan

*Pengungkapan ini telah dirilis secara resmi oleh Kapolda Sulsel, IJP Merdisyam di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Selasa 31 Agustus 2021
Share:

0 komentar:

Posting Komentar