Rabu, 22 April 2020

Membawa 14gram Sabu, KR Ngalle diciduk Anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto

Himbauan pemerintah bagi masyarakat untuk melakukan phsycal distancing dalam rangka percepatan penaggulangan pandemi Covid-19 ternyata bukan halangan bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Adanya laporan dari informan bahwa adanya seorang lelaki bernama KR Ngalle yang kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Jeneponto, langsung sigap direspon oleh Satresnarkoba Polres Jeneponto. Pada hari senin tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita di Lingk. Allu Kel. Benteng Kec. Bangkala Kab. Jeneponto, Unit Opsnal Sat Narkoba yg dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA SUNARDI, S.Pd bersama dgn anggota Opsnal mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki yang diketahui bernama ANDI IHWAL KR. NGALLE BIN PAMMULANG KR. KULLE.

Kemudian tim berhasil menemukan dalam penguasaan pelaku barang atau benda berupa 1 (satu) buah tas kecil hitam yg didalamnya tedapat pembungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 12 (dua belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) buah timbangan digital, dan juga dtemukan 1 (satu) buah alat isap / bong lengkap dgn pireks kaca dan sebuah sendok pipet plastik dan 1 (satu) buah korek gas terletak didekat pelaku serta ikut diamankan 1 (satu) buah HP merk vivo warna ungu hitam milik pelaku tersebut, lalu pada saat pelaku diintrogasi di TKP, ia mengakui bahwa BB yg ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kini pelaku dan barang buktinya sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut

* Identitas Pelaku
Nama : Sdra. ANDI IHWAL KR. NGALLE BIN PAMMULANG KR. KULLE, 
umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Tidak Ada
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir SMA (tamat)
Alamat : Dusun Panynyangkalang Desa Panynyangkalang Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.

*Barang Bukti yang diamankan di TKP
- 12 (dua belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 14,97 gram.
- 1 (satu) sachet plastik klip besar kosong.
- 1 (satu) buah alat isap / bong.
- 1 (satu) buah pireks kaca.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna.
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah HP merk vivo warna ungu hitam.
- struk bukti transfer atm.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar