Anggota Satresnarkoba Polres Selayar dipimpin langsung Kasat Iptu Andi Sukmawati D. S.E melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada beberapa pemilik toko bangunan yang ada wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar, "Ini lem fox, jika disalahgunakan dengan cara dihisap, akan menimbulkan efek bisa mengakibatkan pusing, halusinasi, hingga hilangnya kesadaran. Kondisi lainnya bisa mengakibatkan mual muntah, iritasi, gangguan paruparu dan dapat merusak janin bahkan kematian" Terang Iptu Andi Sukmawati, D. S.E dihadapan pemilik pemilik toko bahan bangunan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari rabu, 15 April 2020 mulai pukul 10.00 Wita mendapat dukungan positif dari para pengusaha bahan bangunan, pengunjung toko maupun masyarakat yang sempat menyaksikan kegiatan tersebut. Dan kegiatan tersebut akan tetap gencar dilakukan guna meminimalisir penyalahgunaan lem fox tersebut
0 komentar:
Posting Komentar