Penggerebekan tersebut sehubungan dengan informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba Jeneponto dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dirumahnya, sehingga tim melaporkan ke Kasat Narkoba kemudian melakukan lidik lalu dilanjutkan dengan penggerebekan
ketika dilakukan penggerebekan pelaku tersebut ditemukan sedang berada dibagian dapur rumahnya, lalu tim memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku tersebut dan tim berhasil menemukan barang bukti diantaranya 16 (enam belas) sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berikut alat timbangan digital, yang dalam interogasi diakui oleh TIKA adalah miliknya.
Kini terduga pelaku dan barang buktinya sudah berada di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut
* Identitas Terduga Pelaku
Nama : Sdri. SARTIKA BINTI HAMANJA, umur 34 Tahun, Pekerjaan IRT, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir SD (tidak tamat), alamat Lingk. Manjangloe Kel. Manjangloe Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.
*Barang Bukti yang diamankan
- 16 (enam belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 4,82 gram.
- 1 (satu) sachet plastik klip sedang kosong.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) buah HP android merk oppo.
- 1 (satu) buah HP merk samsubg warna putih.
- 1 (satu) buah HP merk Stoberry warna hitam.
- 2 (dua) buah kartu ATM BRI.
dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel
0 komentar:
Posting Komentar