Rabu, 06 Mei 2020

Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel amankan 3 orang di Kab. Bone

Menanggapi Beredarnya kabar yang masih simpang siur tentang adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Kab. Bone terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tepatnya pada hari sabtu, 2 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 Wita di sekitaran jalan garuda kec. Tanete Riattang Kab. Bone Tim Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan disertai dengan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang dicurigai kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 3 orang yang saat itu berada di rumah yakni Hasnia, Rahma dan Herman Waris.

"Memang benar Tim Subdit 2 telah melakukan penangkapan di Kab. Bone yang berdasarkan dari laporan masyarakat tentang kerapnya dijadikan rumah tersebut sebagai tempat pesta sabu, kemudian Tim opsnal berangkat kesana menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan lidik kemudian dilakukan lah penggerebekan disertai dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa alat pakai sabu" Jelas Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel KOMPOL YUDI FRIANTO, S.IK

Dilokasi rumah tersebut tim berhasil mengamankan 3 orang, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan bukti petunjuk berupa alat pakai sabu. Kemudian tim melakukan pengembangan dengan mencari tau asal muasal barang sabu yang baru saja mereka konsumsi.

Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari seorang berinisial 'A', kemudian tim langsung melakukan pengejaran ke rumah lelaki 'A' namun dia sudah tidak berada di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah lelaki 'A' dan berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 9.69 gram.

"disini juga saya ingin menambahkan, beredar kabar bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 96.9 (sembilan puluh enam koma sembilan) gram bahwa berita tersebut tidak benar, peletakan koma ataupun titik sangat besar pengaruhnya. Maka dari itu saya meluruskan, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 9.69 (Sembilan koma enam sembilan) gram yang dimana barang bukti tersebut ditemukan di TKP ke dua yaitu rumah lelaki 'A' dan ketiga terduga pelaku yang kita amankan di TKP pertama tidak dipulangkan, tapi kami melakukan proses rehab kepada mereka. dan untuk lelaki 'A' sudah kami jadikan sebagai DPO". Tambah KOMPUL YUDI FRIANTO, S.IK

Sementara itu, menanggapi adanya beberapa akun media sosial yang memberikan komentar atau postingan yang bersifat provokatif, Direktur Narkoba Polda Sulsel, KBP HERMAWAN, S.IK, M.M mengatakan itu adalah hak setiap warga negara untuk memberikan pendapatnya namun semestinya tetap memperhatikan bukti atau dasar atas apa yang dia katakan.


*Barang bukti yang diamankan 

dapatkan juga update berita terbaru tentang Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Akun sosial media kami:
Instagram : @narkoba_sulsel
Fanspage FB : Direktorat Narkoba Polda Sulsel

Share:

0 komentar:

Posting Komentar